Breaking News

Diduga Bulan Ramadhan Lingkungan Pramuka Utan Kayu RT 09 Terindikasi Marak Suara Petasan, Warga Resah*


Jakarta,
Memasuki hari ketiga bulan suci Ramadan, warga di kawasan Pramuka Utan Kayu, RT 09, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta, mengeluhkan maraknya suara petasan yang diduga terjadi setiap malam.

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, suara petasan terdengar sekitar pukul 20.30 WIB hingga mereda pada pukul 21.24 WIB. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan lingkungan yang seharusnya kondusif selama bulan Ramadan.


Sejumlah warga menyebut belum terlihat adanya tindakan penertiban atau teguran dari pihak pengurus lingkungan setempat.

 Kondisi ini memunculkan dugaan kurangnya pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, suara petasan terdengar hampir setiap malam sekitar pukul 20.30 WIB hingga kurang lebih pukul 21.24 WIB. Kebisingan tersebut disebut mengganggu waktu istirahat dan aktivitas warga sekitar.


Seorang warga berinisial JR menyampaikan bahwa suara ledakan petasan yang terjadi berulang kali menimbulkan rasa tidak nyaman dan kekhawatiran terhadap keselamatan publik.
“Kami merasa terganggu dan tidak nyaman dalam aktivitas istirahat malam. 

Suara petasan cukup keras dan terjadi hampir setiap malam selama Ramadan,” ujar JR kepada awak media.
Warga juga menyoroti belum adanya tindakan tegas atau penertiban dari pihak lingkungan setempat.

 Mereka berharap pengurus RT/RW serta aparat terkait dapat melakukan langkah preventif guna menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.

Dampak Kesehatan dan Keselamatan
Secara umum, suara petasan dapat mencapai intensitas 120–140 desibel, setara dengan kebisingan mesin jet dalam jarak dekat.

 Tingkat kebisingan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
1. Dampak Kesehatan Fisik dan Mental
Gangguan pendengaran sementara hingga permanen (tinnitus/NIHL).
Peningkatan tekanan darah akibat respons stres mendadak.


Gangguan kecemasan, trauma psikologis, terutama pada anak-anak dan lansia.
Gangguan tidur (insomnia) akibat kebisingan malam hari.


2. Dampak Sosial dan Ketertiban Umum
Menimbulkan kepanikan dan rasa tidak aman.
Berpotensi membahayakan pengendara dan pejalan kaki.

Risiko kebakaran akibat percikan api.
Pencemaran udara dari residu bahan kimia petasan.


Aspek Hukum
Penggunaan petasan di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), termasuk ketentuan terkait gangguan ketertiban umum.

Kurang pengawasan ketat dari pihak ketua lingkungan,pengurus lingkungan dengan kurangnya tindakan tegas jejak kinerjanya hanya malas dan pembiaran suasana lingkungan publik tidak nyaman.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, denda, hingga penyitaan barang bukti, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

"Imbauan kepada Masyarakat*
Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan petasan, khususnya di lingkungan permukiman padat penduduk.

 Alternatif perayaan yang lebih aman seperti kegiatan sosial, penggunaan lampion, atau aktivitas positif lainnya dapat menjadi pilihan selama bulan Ramadan.


Warga berharap adanya pengawasan rutin dari aparat terkait guna memastikan suasana lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close