Breaking News

Diduga Abaikan Pelayanan Wartawati, Oknum Koordinator Satpas Dirlantas Polda Metro Jaya Disoroti*



Jakarta,
Sejumlah awak media, khususnya dari kalangan wartawati, menyoroti dugaan kurang optimalnya pelayanan komunikasi oleh oknum Koordinator Satpas Dirlantas Polda Metro Jaya lantai dua. 

Oknum tersebut diketahui berinisial K dan diduga tidak memberikan respons yang baik saat dihubungi oleh awak media perempuan.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, wartawati berinisial M mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dan silaturahmi secara profesional untuk membangun sinergi publik. 

Namun, upaya tersebut dinilai tidak mendapat tanggapan yang semestinya sehingga menimbulkan rasa kecewa dan ketidaknyamanan.


“Saya sudah mencoba berkoordinasi  melalui pesan WhatsApp ke nomor yang bersangkutan, namun tidak mendapat respons yang baik. 

Padahal tujuan saya adalah silaturahmi dan membangun sinergi yang positif,” ujar wartawati inisial M kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi telah dilakukan sejak 5 Februari 2026, kemudian dilanjutkan pada 6 Februari 2026 dengan mendatangi langsung lokasi Satpas Dirlantas Polda Metro Jaya di Gedung Biru lantai dua.

 Namun hingga saat ini, hasil yang diharapkan belum juga diperoleh alias abaikan,tidak bersikap peduli baik


“Sudah datang langsung ke lokasi, tapi hasilnya nihil. Saya belum pernah bertemu yang bersangkutan.

 Pelayanan komunikasi yang saya terima dinilai kurang nyaman dan terkesan diabaikan,” tambahnya.


Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik terkait profesionalisme pelayanan, terutama terhadap awak media perempuan. 

Dugaan sikap tidak responsif ini dinilai berpotensi menghambat sinergitas antara institusi pelayanan publik dengan insan pers.

Ujar tegasnya inisial MSaya merasa dirugikan dan tidak nyaman yang saya rasakan saat berkordinasi dengan silahturahmi komunikasi yang baik pada awal bulan Febuari 2026 ini.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, memang tidak secara spesifik mengatur pasal “pengabaian pelayanan publik”. 

Namun, substansi terkait kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara diatur dalam beberapa ketentuan tindak pidana jabatan.


Beberapa pasal yang relevan antara lain:
Pasal 603 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan negara atau publik.
Pasal 604 KUHP yang mengatur penyalahgunaan jabatan atau kesempatan karena kedudukan.


Selain itu, pengabaian pelayanan publik juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur kewajiban penyelenggara layanan serta sanksi administratif hingga pidana apabila standar pelayanan tidak terpenuhi.

Sebagai catatan, KUHP baru menekankan prinsip keadilan restoratif, keseimbangan kepentingan umum, serta perlindungan hak individu. 

Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran tetap memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan kajian hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close