Maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah dinilai bukan menjadi solusi bagi masyarakat kecil, melainkan justru menimbulkan persoalan baru yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi yang sehat dan berkeadilan.
Abdus shomad.SH. pimpinan media indoPers menilai bahwa dalih membantu rakyat kecil kerap digunakan untuk membenarkan praktik bisnis gelap rokok ilegal. Padahal, aktivitas tersebut berpotensi menjerat masyarakat dalam lingkaran pelanggaran hukum serta merugikan penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga berdampak negatif terhadap industri rokok legal yang taat aturan. Persaingan tidak sehat ini dapat memicu penurunan produksi, berkurangnya lapangan pekerjaan, hingga melemahnya perekonomian daerah yang bergantung pada industri tembakau resmi.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui pengawasan dan penindakan yang tegas. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan peredarannya.
Bisnis gelap rokok ilegal bukan jalan keluar bagi rakyat kecil. Solusi yang berkelanjutan justru terletak pada penguatan ekonomi legal, pemberdayaan usaha mikro, serta kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat tanpa melanggar hukum.
.


Social Footer