Pimpinan media indo pers
Dalam sistem peradilan Indonesia, istilah novum memiliki peran penting, terutama dalam proses peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Novum atau bukti baru sering kali menjadi alasan utama seseorang mengajukan PK untuk mencari keadilan setelah vonis dijatuhkan.
Secara hukum, novum diartikan sebagai bukti baru yang sebelumnya tidak pernah diajukan atau ditemukan dalam persidangan sebelumnya, dan yang secara substansial dapat memengaruhi putusan hakim. Ketentuan mengenai novum ini diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Abdus Shomad. SH. Pimpinan media indo pers menjelaskan bahwa novum bukan sekadar bukti yang baru diajukan, tetapi harus memenuhi unsur kebaruan dan relevansi terhadap perkara.
Sebuah bukti dapat disebut novum jika pada waktu persidangan terdahulu bukti itu memang belum ditemukan, dan jika bukti tersebut dihadirkan, maka kemungkinan besar hasil putusan akan berbeda,” ujarnya.
Sebagai contoh, dalam beberapa kasus terkenal di Indonesia, penemuan novum seperti hasil uji forensik terbaru, kesaksian baru, atau dokumen autentik yang sebelumnya tidak diketahui, dapat membuka peluang bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan baru.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak semua bukti baru otomatis dianggap novum. Bukti tersebut harus diuji keabsahannya dan keterkaitannya dengan fakta hukum yang diputus. Jika terbukti memenuhi unsur novum, maka Mahkamah dapat mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan sebelumnya.
Dengan demikian, novum menjadi pintu hukum bagi pencari keadilan yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan terdahulu, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.


Social Footer