pimpinan media indo pers
Pamekasan _ Prinsip Equality Before the Law atau kesetaraan di hadapan hukum menjadi salah satu pilar utama dalam sistem hukum di Indonesia. Asas ini menegaskan bahwa setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekayaan, ras, agama, maupun status sosial, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Abdus shomad.SH. pimpinan media indo pers.
menjelaskan bahwa asas ini merupakan perwujudan dari nilai keadilan yang dijamin oleh konstitusi. “Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan secara tegas bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Ini berarti tidak boleh ada perlakuan istimewa atau diskriminasi dalam penegakan hukum,
Menurut Abdus Shomad.SH penerapan asas Equality Before the Law tidak hanya menyangkut proses peradilan, tetapi juga mencakup pelayanan publik, penegakan aturan, serta hak-hak warga negara dalam memperoleh keadilan. “Hukum harus menjadi pelindung, bukan alat kekuasaan. Aparat penegak hukum wajib menegakkan aturan secara objektif tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerapan asas ini masih menghadapi tantangan. Beberapa kasus hukum yang melibatkan tokoh berpengaruh kerap menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum. DInilai bahwa pembenahan sistem peradilan serta pengawasan terhadap aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan yang sejati.
Asas Equality Before the Law bukan hanya prinsip tertulis, tetapi harus menjadi budaya hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan pemahaman dan penerapan yang konsisten, asas kesetaraan di hadapan hukum diharapkan dapat menjadi pondasi tegaknya negara hukum yang adil, beradab, dan demokratis.


Social Footer