Jakarta Barat,,
Dugaan praktik ilegal kembali mencuat di jaringan hiburan malam Wijaya Group Entertainment, yang telah beroperasi delapan tahun dengan sejumlah cabang di wilayah Jakarta Barat. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Wijaya Karaoke Taman Ratu, Duri Kepa, Kebon Jeruk. (20/11/2025)
Hasil investigasi tim lapangan mengindikasikan adanya aktivitas terselubung yang diduga melanggar hukum, mulai dari praktik prostitusi hingga peredaran minuman beralkohol ilegal di balik ruang karaoke yang mestinya diperuntukkan bagi hiburan keluarga.
Dugaan Prostitusi Terstruktur: Tarif LC Diatur Jelas
Seorang narasumber yang pernah masuk ke salah satu ruangan karaoke mengaku ditawari pemandu lagu (LC) dengan tarif Rp100.000 per jam. Lebih jauh, narasumber tersebut mengungkap bahwa LC dapat dipesan untuk kegiatan prostitusi dengan tarif Rp350.000 per transaksi.
> “Mereka menawarkan langsung. Tarifnya jelas, bahkan ada kode khusus dari karyawan,” ujarnya.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi yang berlangsung sistematis dan terorganisir.
Minuman Keras Ilegal Diduga Dijual Bebas
Selain dugaan prostitusi, karaoke tersebut diduga menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 15% tanpa label resmi. Produk tersebut tidak tercantum dalam izin operasional karaoke, sehingga dapat dikategorikan minuman keras ilegal yang melanggar aturan peredaran alkohol di DKI Jakarta.
Keresahan Warga: Ramai Setiap Malam, Ada Aktivitas Tak Wajar
Sejumlah warga Duri Kepa mengaku sudah lama resah dengan aktivitas karaoke tersebut. Mobilitas kendaraan hingga dini hari, keramaian tamu, hingga dugaan transaksi ilegal membuat lingkungan sekitar tidak nyaman.
Seorang tokoh pemuda mengungkapkan:
> “Ini bukan karaoke biasa. Anak-anak muda bebas keluar masuk, ada minuman keras, dan kami mendengar ada prostitusi. Ini merusak lingkungan,” ujarnya.
Keluhan warga disebut sudah disampaikan berulang kali, namun penindakan dianggap tidak serius.
Sidak Diduga Hanya Seremonial, Warga Pertanyakan Aparat
Warga menyoroti inspeksi mendadak (sidak) yang hanya dilakukan pada waktu-waktu di mana aktivitas mencurigakan tidak berlangsung.
> “Kalau sidaknya siang, ya tidak ketahuan. Kami curiga ada permainan atau setoran sehingga tempat ini bisa bebas beroperasi,” ujar warga lain yang enggan disebutkan identitasnya.
Regulasi Jelas, Tapi Penegakan Dinilai Tidak Tegas
Padahal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki sejumlah aturan yang mengatur usaha hiburan malam, antara lain:
Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan
Pergub No. 195 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengawasan Usaha Hiburan
Pasal 303 KUHP mengenai peredaran minuman keras ilegal
UU Pornografi No. 44 Tahun 2008, Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d, terkait larangan prostitusi dengan ancaman 6 bulan dan 6 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar
Dengan dugaan kuat adanya prostitusi dan perdagangan alkohol ilegal, warga menilai seharusnya karaoke tersebut bisa langsung dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Namun, fakta lapangan menunjukkan penegakan hukum berjalan lambat bahkan dianggap mandek.
Operasi Penertiban Masih di Atas Kertas
Meski Pemprov DKI mengklaim telah melakukan operasi penertiban tempat hiburan malam, warga menyebut karaoke-karaoke dengan dugaan praktik ilegal justru semakin menjamur dan tetap beroperasi bebas.
Hal ini menimbulkan pertanyaan:
Apakah ada pihak yang melindungi?
Mengapa penindakan tidak menyentuh tempat-tempat yang jelas diduga melanggar aturan?
Warga juga mengingatkan bahwa praktik prostitusi yang dibiarkan dapat menjadi media penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS.
Kesimpulan: Warga Desak Tindakan Nyata, Bukan Janji Kosong
Warga Duri Kepa menegaskan bahwa mereka tidak menolak usaha hiburan, tetapi menolak aktivitas ilegal yang merusak moral, keamanan, dan kesehatan publik.
Kini masyarakat menanti langkah tegas dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Kepolisian untuk menutup ruang praktik ilegal tersebut.
> “Kami tidak ingin lingkungan kami dijadikan sarang prostitusi. Aparat harus bertindak, bukan hanya menjadi penonton,” tegas salah satu tokoh lingkungan.
(H.R)


Social Footer