[Sesueiy dengan pp47/2015)] – Isu terkait pemanfaatan Tanah Carik atau yang dikenal juga dengan Tanah Bengkok kembali menjadi sorotan. Ditegaskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Indonesia untuk selalu mengingat dan menjalankan amanah bahwa tanah tersebut merupakan kekayaan milik desa dan bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa semata.
Menurut peraturan yang berlaku, Tanah Carik/Bengkok memiliki peran ganda: sebagai sumber pendapatan desa dan juga dapat dialokasikan sebagai tambahan tunjangan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sedang menjabat. Namun, fungsi utamanya adalah demi kemaslahatan masyarakat desa.
Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa hanya memiliki hak kelola atau hak pakai atas tanah tersebut selama masa jabatan. Setelah masa jabatan berakhir, hak tersebut secara otomatis kembali kepada desa.
Poin-Poin Penting yang Harus Diingat Seluruh Kepala Desa:
Status Tanah: Tanah Carik/Bengkok adalah Aset Desa atau Kekayaan Milik Desa, bukan hak milik pribadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Tujuan Utama: Hasil dari pengelolaan Tanah Carik/Bengkok (misalnya dari sewa, bagi hasil pertanian, atau kerja sama pemanfaatan) harus diarahkan untuk:
Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pembangunan Desa.
Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa.
Kesejahteraan Masyarakat Desa secara keseluruhan.
Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan dan pemanfaatan hasil Tanah Carik/Bengkok wajib dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel serta dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sesuai Aturan: Setiap pemanfaatan harus mengacu pada Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta harus mendapatkan persetujuan yang sah dari lembaga terkait (seperti BPD dan persetujuan Kepala Daerah/Gubernur untuk jenis pemanfaatan tertentu).
Batasan Penggunaan: Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang memperjualbelikan, menggadaikan, atau memindahtangankan Tanah Carik/Bengkok. Tanah tersebut hanya dapat digunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan dan dilarang dialihfungsikan menjadi pemukiman tanpa izin.
Pemerintah Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diimbau untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan Tanah Carik/Bengkok guna memastikan bahwa aset desa tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat desa, dan bukan sebaliknya. Penyalahgunaan wewenang dan hasil pengelolaan Tanah Carik/Bengkok dapat berdampak pada proses hukum.indopers (biro hukum dan ham) isep somantri S.H.
[Sesueiy dengan pp47/2015)] – Isu terkait pemanfaatan Tanah Carik atau yang dikenal juga dengan Tanah Bengkok kembali menjadi sorotan. Ditegaskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Indonesia untuk selalu mengingat dan menjalankan amanah bahwa tanah tersebut merupakan kekayaan milik desa dan bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa semata.
Menurut peraturan yang berlaku, Tanah Carik/Bengkok memiliki peran ganda: sebagai sumber pendapatan desa dan juga dapat dialokasikan sebagai tambahan tunjangan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sedang menjabat. Namun, fungsi utamanya adalah demi kemaslahatan masyarakat desa.
Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa hanya memiliki hak kelola atau hak pakai atas tanah tersebut selama masa jabatan. Setelah masa jabatan berakhir, hak tersebut secara otomatis kembali kepada desa.
Poin-Poin Penting yang Harus Diingat Seluruh Kepala Desa:
Status Tanah: Tanah Carik/Bengkok adalah Aset Desa atau Kekayaan Milik Desa, bukan hak milik pribadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Tujuan Utama: Hasil dari pengelolaan Tanah Carik/Bengkok (misalnya dari sewa, bagi hasil pertanian, atau kerja sama pemanfaatan) harus diarahkan untuk:
Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pembangunan Desa.
Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa.
Kesejahteraan Masyarakat Desa secara keseluruhan.
Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan dan pemanfaatan hasil Tanah Carik/Bengkok wajib dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel serta dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sesuai Aturan: Setiap pemanfaatan harus mengacu pada Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta harus mendapatkan persetujuan yang sah dari lembaga terkait (seperti BPD dan persetujuan Kepala Daerah/Gubernur untuk jenis pemanfaatan tertentu).
Batasan Penggunaan: Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang memperjualbelikan, menggadaikan, atau memindahtangankan Tanah Carik/Bengkok. Tanah tersebut hanya dapat digunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan dan dilarang dialihfungsikan menjadi pemukiman tanpa izin.
Pemerintah Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diimbau untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan Tanah Carik/Bengkok guna memastikan bahwa aset desa tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat desa, dan bukan sebaliknya. Penyalahgunaan wewenang dan hasil pengelolaan Tanah Carik/Bengkok dapat berdampak pada proses hukum.indopers (biro hukum dan ham) isep somantri S.H.


Social Footer