Breaking News

Pengertian dan Dasar Hukum Gelar Perkara dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh. Abdus Shomad.SH
Pimpinan media indo pers

Dalam proses penegakan hukum di Indonesia, istilah gelar perkara" sering kali muncul dalam berbagai kasus yang ditangani aparat penegak hukum, terutama oleh kepolisian dan kejaksaan. Namun, tidak semua masyarakat memahami apa yang dimaksud dengan gelar perkara serta apa dasar hukumnya.

Apa Itu Gelar Perkara?

Gelar perkara adalah suatu forum atau mekanisme yang dilakukan oleh penyidik, penyelidik, atau penuntut umum untuk membahas dan mengevaluasi penanganan suatu perkara pidana. Tujuannya adalah untuk menentukan arah dan kelanjutan penyidikan, misalnya apakah suatu laporan bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, ditingkatkan ke penetapan tersangka, atau bahkan dihentikan.

Proses ini juga bisa digunakan untuk menjamin obyektivitas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, khususnya dalam kasus-kasus yang sensitif, melibatkan pejabat publik, atau menjadi perhatian masyarakat.

Gelar perkara dapat bersifat terbuka (misalnya dalam kasus tertentu yang mendapat perhatian publik) atau tertutup (untuk menjaga kerahasiaan dan integritas penyidikan).

Dasar Hukum Gelar Perkara

Pelaksanaan gelar perkara memiliki beberapa dasar hukum yang mengatur prosesnya, antara lain:

1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019
Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan untuk mengambil keputusan atas suatu perkara pidana pada berbagai tahapan penyidikan.


2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Meskipun tidak secara eksplisit menyebut istilah "gelar perkara", KUHAP memberikan dasar hukum umum bagi proses penyidikan dan penuntutan yang dijalankan secara profesional dan akuntabel.


3. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-036/A/JA/09/2011
Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, di mana gelar perkara menjadi bagian dari evaluasi penanganan perkara.


4. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021
Tentang Etika Penyidikan dan Penyelidikan, yang menekankan pentingnya akuntabilitas, termasuk melalui mekanisme gelar perkara.

Gelar Perkara Khusus (Ekspose Khusus)

Dalam kasus tertentu, dilakukan gelar perkara khusus, misalnya untuk kasus korupsi atau pelanggaran yang melibatkan aparat. Gelar ini sering melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompolnas, atau pihak pengawas lainnya.

Penutup

Dengan adanya gelar perkara, aparat penegak hukum memiliki forum resmi untuk melakukan evaluasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.

Type and hit Enter to search

Close