Seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga menghalangi tugas wartawan saat hendak melakukan klarifikasi kepada pihak MBG mengenai dugaan kasus keracunan yang menimpa sejumlah siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Branta tinggi
Insiden tersebut terjadi pada Rabu. 10/9/2025 ketika awak media mendatangi kantor MBG untuk mengonfirmasi informasi terkait kejadian yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua murid dan masyarakat.
Namun, saat awak media tersebut yang merupakan orang tua korban dari Anak TK yang keracunan tersebut mau menemui petugas MBG seorang pria yang Di ketahui sebagai oknum anggota LSM justru diduga mengintimidasi dan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sepertinya oknum LSM tersebut diduga menjadi beking dalam kasus ini
Menurut keterangan salah satu wartawan yang di duga diintimidasi mengatakan bahwa tindakan tersebut disertai dengan nada tinggi dan sikap tidak kooperatif .
Kami datang baik-baik untuk meminta keterangan langsung, tapi malah dihadang dan dilarang meliput. Padahal ini menyangkut kepentingan publik," ujarnya .
Tindakan tersebut diduga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak MBG belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus keracunan maupun insiden penghalangan terhadap wartawan. Awak media masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Kejadian ini menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan yang mendesak agar peristiwa ini diusut tuntas demi menjamin kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
( Aldy)
Social Footer