Breaking News

Menghalangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukumnya

Oleh .Abdus Shomad.SH 
Pimpinan media indo pers

menghalangi kerja jurnalistik kini kembali menjadi sorotan publik dan organisasi pers mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik dapat dikenai sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."



Abdus Shomad. SH pimpinan media indo pres  menjelaskan bahwa tugas wartawan adalah bagian dari kerja demokrasi yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, aparat, pejabat publik, maupun masyarakat umum wajib memahami batasan hukum dalam berinteraksi dengan jurnalis.

Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jika mereka diintimidasi, dihalangi, atau bahkan dirampas alat kerjanya, itu jelas pelanggaran hukum," ujarnya

Kasus-kasus penghalangan kerja jurnalistik masih kerap terjadi di lapangan, mulai dari pelarangan meliput di tempat umum, penghapusan data liputan, hingga ancaman kekerasan. Abdus Shomad. SH mengimbau agar setiap kasus serupa dilaporkan agar bisa diproses secara hukum.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu indikator utama negara demokrasi. Menghalangi wartawan sama saja dengan menghalangi hak masyarakat untuk tahu.

Dengan semakin seringnya pelanggaran terhadap kebebasan pers, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam menyuarakan kebenaran.

Type and hit Enter to search

Close