Breaking News

Kebebasan Pers Dijamin Undang-Undang, Wartawan Didorong Lebih Berani Ungkap Fakta

Oleh. Abdus Shomad.SH
Pimpinan media indo pers

Kebebasan pers di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus intimidasi terhadap jurnalis mencuat ke permukaan. Padahal, jaminan terhadap kebebasan pers telah diatur secara tegas dalam Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 28F UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Ketentuan ini memperkuat posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Sementara itu, UU No. 40 Tahun 1999 secara khusus mengatur mengenai kebebasan pers, termasuk perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 4 UU tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Abdus shomad.SH Pimpinan media indo pers menyatakan bahwa keberadaan UU Pers ini seharusnya menjadi tameng bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. “Kebebasan pers bukan sekadar slogan. Ini adalah instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di negara demokratis,” ujar Shomad dalam sebuah diskusi media di kantor pusat media indo pers

Namun, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan. Ancaman fisik, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis masih terjadi. Padahal UU No. 40 Tahun 1999 dengan jelas melarang tindakan-tindakan semacam itu,” tambahnya.

Dewan Pers dan sejumlah organisasi wartawan menyerukan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menghormati dan melindungi kerja-kerja jurnalistik. Mereka juga mendorong revisi terhadap sejumlah aturan turunan yang dinilai masih multitafsir dan berpotensi menghambat kemerdekaan pers.

Sementara itu, dari media indo pers berharap masyarakat juga semakin memahami pentingnya pers yang bebas dan bertanggung jawab. “Pers yang merdeka akan membawa suara rakyat ke ruang publik. Tugas kami bukan hanya memberitakan, tetapi mengungkap kebenaran. 

Dengan landasan konstitusional yang kuat dan dukungan masyarakat, kebebasan pers di Indonesia diharapkan tidak hanya terjaga, tetapi juga terus berkembang ke arah yang lebih profesional dan berintegritas.

( Red)

Type and hit Enter to search

Close