Breaking News

Mengenal Arti SPDP: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dalam Proses Hukum

Oleh. Abdus Shomad.SH
Pimpinan media indo pers.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terdapat berbagai tahapan penting yang harus dilalui sejak terjadinya dugaan tindak pidana hingga perkara disidangkan di pengadilan. Salah satu tahapan awal yang krusial namun sering tidak dipahami oleh masyarakat adalah penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau yang dikenal dengan SPDP.

SPDP merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan untuk memberitahukan bahwa suatu peristiwa telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Surat ini ditujukan kepada Kejaksaan, tersangka (jika sudah diketahui), serta korban atau pelapor.

Menurut Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum. Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, SPDP juga wajib disampaikan kepada korban atau pelapor dalam waktu 7 hari sejak surat itu diterbitkan.

Apa Tujuan SPDP?

SPDP memiliki fungsi penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Tujuannya antara lain:

1. Memberikan informasi awal kepada jaksa penuntut umum agar dapat mengikuti dan mengawasi proses penyidikan.


2. Melindungi hak-hak tersangka dan korban, terutama dalam hal pendampingan hukum dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum.


3. Memastikan koordinasi antara aparat penegak hukum dalam setiap tahapan perkara pidana.



SPDP Tidak Menandakan Seseorang Telah Bersalah

Perlu ditegaskan bahwa penerbitan SPDP tidak serta merta menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan bersalah atau bahkan sebagai tersangka. SPDP hanyalah tanda bahwa penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah suatu peristiwa benar merupakan tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab.

Dalam praktiknya, tidak semua kasus yang diawali dengan SPDP akan berlanjut ke tahap penuntutan atau persidangan. Jika hasil penyidikan tidak cukup bukti, kasus dapat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penutup

Dengan memahami arti dan fungsi SPDP, masyarakat diharapkan semakin sadar akan hak-haknya dalam proses hukum serta dapat mengawasi jalannya penyidikan secara lebih transparan. Edukasi seperti ini penting demi terwujudnya sistem peradilan yang adil dan akuntabel.

Type and hit Enter to search

Close