Pimpinan media indo pers
Dalam sistem hukum Indonesia, istilah abolisi dan amnesti sering kali terdengar dalam konteks pengampunan terhadap pelanggaran hukum. Meski terdengar mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam penerapan dan wewenangnya.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepentingan politik. Amnesti menghapuskan segala akibat hukum dari tindak pidana, bahkan sebelum kasus tersebut sampai ke pengadilan.
Sementara itu, abolisi juga merupakan penghapusan tindakan pidana, namun hanya berlaku untuk individu tertentu dan biasanya diberikan terhadap kasus yang masih dalam proses penyidikan atau persidangan. Abolisi menghentikan proses hukum tanpa menghapus tindak pidana yang dilakukan.
Menurut Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki hak untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Abdus Shomad pimpinan media indo pers menjelaskan bahwa kedua instrumen ini merupakan bentuk campur tangan negara dalam sistem peradilan demi tujuan yang lebih luas. "Amnesti biasanya diberikan dalam konteks rekonsiliasi politik atau pasca-konflik. Sementara abolisi lebih bersifat individual dan strategis untuk mengakhiri proses hukum yang dianggap tidak perlu dilanjutkan," ujarnya.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan lebih kritis dan paham dalam menanggapi kebijakan pengampunan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Social Footer