Pimpinan media indo pers
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah justice collaborator semakin sering terdengar dalam pemberitaan kasus-kasus besar, terutama yang menyangkut tindak pidana korupsi, terorisme, atau kejahatan terorganisir. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas apa sebenarnya peran dan status justice collaborator dalam sistem hukum Indonesia
Menurut pendapat Abdus Shomad.SH pimpinan media indo pers justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pelaku utama dalam sebuah kasus. Dengan kata lain, mereka adalah pelaku yang mengakui kesalahannya dan memberikan informasi penting, serta bersaksi untuk membongkar jaringan atau otak dari kejahatan yang lebih besar.
Justice collaborator bukan berarti mereka bebas dari hukuman. Mereka tetap diproses secara hukum, tetapi bisa mendapat perlindungan dan keringanan hukuman karena peran aktifnya membantu penegak hukum,” jels Abdus Shomad. SH dalam konferensi pers hari ini.
Dalam praktiknya, permohonan sebagai justice collaborator harus disampaikan oleh pelaku kepada aparat penegak hukum atau LPSK. Setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan, status tersebut dapat diberikan apabila memenuhi syarat, seperti bukan pelaku utama dan memiliki itikad baik membantu penegakan hukum.
Contoh paling dikenal dari penggunaan justice collaborator di Indonesia adalah dalam kasus mega korupsi e-KTP dan beberapa kasus mafia narkoba, di mana keterangan dari pelaku yang bekerja sama menjadi kunci utama dalam membongkar jaringan kejahatan.
Dengan keberadaan justice collaborator, diharapkan pengungkapan kejahatan besar bisa lebih efektif dan tuntas. Namun, tetap penting untuk memastikan sistem ini tidak disalahgunakan oleh pelaku untuk mencari keringanan tanpa kontribusi nyata dalam proses hukum
Social Footer