Breaking News

Pembongkaran Ratusan Rumah Warga Yang Berlokasi Dialiran Sungai Dan Irigasi Milik PJT ll Sebelumnya Tidak Ada Pemberitahuan Dulu dan Dadakan


Purwakarta- Indopers-co-id//
Kabupaten Purwakarta, tengah dihebohkan oleh polemik pembongkaran ratusan bangunan di sepanjang saluran Solokan Gede dan Suplesi Kamojing, Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegal Munjul.

Aksi penertiban yang dimulai Rabu, 11 Juni 2025, ini melibatkan ratusan rumah warga, tempat usaha, bahkan pos lembaga masyarakat,  mencakup areal seluas 99 hektar.  Pembongkaran yang dilakukan secara manual oleh warga dan dibantu alat berat ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga terdampak.
 
Ibu Enok, salah satu warga yang rumahnya dibongkar, mengungkapkan kekecewaannya atas proses yang dinilai mendadak dan kurangnya kejelasan mengenai kompensasi.  

Ibu dengan dengan dua anak itu telah bermukim di lokasi tersebut selama 13 tahun, rutin membayar retribusi sebesar Rp 500 ribu per tahun kepada kantor pengairan, namun tetap harus menghadapi kenyataan kehilangan tempat tinggalnya tanpa solusi yang memadai.

Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh Iis, yang mengaku memiliki sertifikat tanah namun baru mengetahui sebagian lahannya masuk dalam kawasan irigasi. Kehadiran sertifikat ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan lahan dan klaim warga yang merasa telah menyewa secara resmi dari Perum Jasa Tirta II (PJT II).
 
Di sisi lain, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), bersikukuh bahwa pembongkaran ini merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pengendalian banjir.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara yang dikelola PJT II, sehingga tidak ada kompensasi yang diberikan. Om Zein juga menyatakan bahwa proses penertiban telah dilakukan secara bertahap dengan pemberitahuan sebelumnya, dan banyak warga yang telah membongkar bangunannya sendiri.  
Ia menekankan bahwa proyek ini merupakan bagian dari pembangunan jalan untuk mengatasi kemacetan dan banjir.
 
Sementara, General Manager II PJT II Jatiluhur, Jhon Rico, memberikan penjelasan terkait retribusi yang selama ini dibayarkan warga.  Menurutnya, retribusi tersebut jauh dari nilai sewa yang seharusnya dibayarkan dan tidak memberikan hak penuh atas tanah.  Pihak PJT II berjanji akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sertifikat yang diklaim warga.
 
Polemik ini menyoroti kompleksitas permasalahan antara pembangunan infrastruktur, kepentingan publik, dan hak-hak warga terdampak. Perbedaan persepsi mengenai status lahan, kurangnya transparansi dalam proses penertiban, dan minimnya kompensasi bagi warga yang kehilangan tempat tinggal menjadi titik krusial yang perlu mendapat perhatian serius.
Kedepannya  diperlukan mekanisme yang lebih adil dan transparan dalam menangani penggusuran, termasuk memastikan kepastian hukum bagi warga dan memberikan solusi relokasi yang layak.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya perencanaan tata ruang yang terintegrasi dan partisipatif, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menghindari konflik serupa di masa mendatang.
Saluran sekunder Irigasi Kamojing, sebagai jalur vital pengairan pertanian Purwakarta, memang perlu dijaga kelestariannya, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga.

( Ramaldi )

Type and hit Enter to search

Close