Breaking News

Kesetaraan di Hadapan Hukum: Pilar Utama Keadilan dan Demokrasi

Oleh. Abdus Shomad.SH. Pimpinan media indo pers

Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum menjadi salah satu fondasi utama dalam sistem peradilan di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, atau latar belakang lainnya, memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil oleh hukum.

Menurut Abdus shomad.SH Pimpinan media indo pers  kesetaraan di hadapan hukum sangat penting agar tercipta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. "Jika hukum hanya diterapkan secara diskriminatif, maka akan muncul ketidakadilan yang dapat menggerus kepercayaan publik dan melemahkan demokrasi," ujar Abdus Shomad.SH 

Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai tantangan dalam penerapan prinsip ini. Kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, seperti masyarakat miskin atau minoritas, terkadang menghadapi perlakuan yang tidak setara. Organisasi masyarakat sipil terus mendorong reformasi hukum agar semua lapisan masyarakat dapat menikmati perlindungan hukum yang sama.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memperkuat prinsip kesetaraan ini melalui berbagai kebijakan, seperti pembentukan lembaga pengawas independen dan peningkatan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

masih menurutnya setiap warga negara dapat mengakses keadilan tanpa diskriminasi, karena hukum yang adil adalah hak setiap individu."

Kesetaraan di hadapan hukum bukan hanya prinsip hukum semata, melainkan nilai kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

(Does.)

Type and hit Enter to search

Close