Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Madura. Kali ini, rokok dengan merek ASOKA mencuri perhatian karena diduga kuat tidak memiliki pita cukai resmi dan beredar luas di pasaran. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku usaha rokok legal.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, rokok merek ASOKA dijual dengan harga jauh di bawah standar pasar. Ini menandakan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan cukai yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat dan pelaku industri legal meminta Bea Cukai Madura untuk bersikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal ini. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan konsumen karena proses produksinya yang tidak terkontrol.
"Kalau tidak segera ditindak, rokok ilegal seperti ASOKA bisa merusak pasar dan membunuh pelaku usaha rokok yang taat aturan," ungkap salah satu pelaku usaha di Pamekasan yang enggan disebut namanya.
Pihak Bea Cukai Madura belum memberikan pernyataan resmi, namun masyarakat berharap operasi penindakan dan pengawasan segera dilakukan untuk mencegah meluasnya distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Reporter
Does
Social Footer