Breaking News

Mengenal Istilah Actori Incumbit Probatio" dalam Hukum: Siapa yang Wajib Membuktikan?

Oleh. Abdus Shomad,SH
Pimpinan media indo pers

Dalam dunia hukum, dikenal berbagai asas dan prinsip yang menjadi dasar dalam proses peradilan. Salah satu istilah penting namun masih terdengar asing bagi masyarakat umum adalah ACTORI IN CUMBIT PROBATIO Frasa ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “Beban pembuktian terletak pada penggugat.

Istilah ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum acara perdata, baik dalam sistem hukum kontinental (civil law) seperti yang dianut di Indonesia, maupun dalam sistem common law. Intinya, pihak yang mengajukan gugatan atau tuntutan wajib membuktikan dalil atau klaimnya di hadapan pengadilan.

Actori incumbit probatio menyiratkan bahwa seseorang yang menuduh atau mengklaim sesuatu harus mampu membuktikan kebenaran pernyataannya. Jika tidak bisa dibuktikan, maka gugatan atau klaim tersebut berpotensi ditolak, ujar Abdus Shomad.SH Pimpinan media indo pers.


Penerapan asas ini sangat penting untuk menjamin keadilan dan mencegah tuduhan yang tidak berdasar. Dalam praktiknya, penggugat harus menyiapkan alat bukti yang kuat, seperti dokumen, saksi, dan bukti elektronik, agar pengadilan bisa mempertimbangkan klaimnya secara objektif.

Sebaliknya, tergugat tidak perlu membuktikan apa-apa sampai penggugat berhasil menunjukkan bukti permulaan yang cukup. Namun, jika penggugat telah membuktikan sebagian dalilnya, maka tergugat juga bisa diminta untuk memberikan sanggahan dan bukti tandingan.


Contoh penerapan prinsip ini terlihat dalam berbagai perkara, mulai dari sengketa perdata seperti wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), hingga kasus-kasus perdata khusus seperti hak waris atau kepemilikan tanah.

Tanpa asas ini, sistem hukum bisa timpang karena orang bisa semena-mena menuduh tanpa bukti,” tambah Abdus Shomad.SH

Menurutnya meskipun terlihat sederhana, prinsip actori incumbit probatio merupakan fondasi penting dalam sistem pembuktian di pengadilan. Memahaminya adalah langkah awal untuk menyadari bagaimana hukum bekerja demi menjaga keseimbangan hak dan kewajiban setiap pihak dalam proses peradilan.

Reporter
Does

Type and hit Enter to search

Close