Breaking News

Klarifikasi Pihak Kepala SMPN 2 Kotabaru Karawang tidak Ada Pungutan Liar


Indopers.COM .id KARAWANG 

Bertempat di SMPN 2 Kotabaru kabupaten Karawang Jawa barat pada hari Senin tanggal 21 April 2025 telah dilaksanakan klarifikasi adanya pemberitaan adanya pungutan liar di sekolah untuk pembelian kanvas,kepala sekolah,Komite,bendahara beserta Wakasek membantah melakukan pungutan liar disaksikan beberapa awak media online dan cetak.

Kepala  SMPN 2 Kotabaru Drs H karyadi memberikan keterangan klarifikasi mengenai pemberitaan dugaan pungutan liar yang dimuat oleh salah satu media online,menindak lanjuti pemberitaan  media online yang diduga Masih dilakukan Salah Satu SMPN 2 Kotabaru,awak media dan kepala sekolah sama" meminta maaf dan berjabat tangan.

Kepala Sekolah juga menyampaikan tidak ada pungutan yang resmi maupun tidak resmi,terkait penarikan uang untuk pembelian kanvas,dan kalau ada pungutan harus didukung dengan bukti yang kuat dan harus transparan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. "Tidak boleh ada lagi sekolah yang melakukan pungutan kepada peserta didik berkedok komite, pendidikan sudah dibiayai oleh negara, apalagi anggaran Biaya Operasional Sekolah sudah dinaikkan oleh pemerintah.

Klarifikasi kepala sekolah mengenai tidak adanya pungutan di sekolah SMPN 2 Kotabaru Karawang,didukung dengan bukti konkret dan penjelasan yang transparan,Kepala sekolah menegaskan bahwa tidak ada pungutan wajib atau pungli dalam bentuk apapun yang disetujui atau diizinkan oleh pihak sekolah.

Jika komite sekolah terlibat dalam pengumpulan dana, kepala sekolah harus memastikan bahwa kegiatan komite sekolah tidak melibatkan pungutan wajib harus ada Edukasi Anti-Pungli:
Pihak sekolah dapat meningkatkan edukasi anti-pungli kepada seluruh warga sekolah.mengapa Klarifikasi ini penting untuk
melindungi hak Siswa dan Orang Tua: Pungutan liar atau pungli dapat merugikan siswa dan orang tua karena dapat membebani keuangan keluarga.

Menjaga Integritas Sekolah: Pungli dapat merusak citra sekolah dan mengganggu proses pembelajaran. 
Mematuhi Regulasi: Pemerintah telah melarang pungutan liar di sekolah.   Leporter Arikastello

Type and hit Enter to search

Close