Diduga Jual Pupu Bersubsidi di Atas HET, Warga Peragaan Kec. Sumenep Langgar Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2021
Seorang warga di Kecamatan Peragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, diduga melakukan praktik ilegal dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pupuk dan Pestisida.
Menurut informasi yang diterima, praktik penjualan pupuk bersubsidi dengan harga melebihi HET tersebut telah merugikan para petani yang seharusnya mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Pupuk bersubsidi sendiri bertujuan untuk mendukung produktivitas pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Salah satu petani mengatakan ke awak media ini bahwa dirinya membeli pupuk di kios mekar jaya di desanya milik ( NAWARI) seharga Rp . 120.000 namun dirinya merasa janggal dengan harga tersebut lantas dirinya meminta kwitansi, namun yang membuat aneh kwitansinya di beri dua yang satunya berisi rp.120.000 dan kwitansi satunya tertulis Rp.112.500 dengan alasan kalau kwitansi itu merupakan bukti harga dari kios itu
selanjutnya petani tersebut mengatakan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET bukan terjadi pada dirinya saja melainkan kepada semua petani yang ada di desanya .
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang ada, terutama dalam hal distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi yang memiliki harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan adanya praktik serupa yang merugikan petani.
Saat media ini melakukan klarifikasi ke pemilik kios MEKAR JAYA (NAWARI) terkait penjualan pupuk yang di jual melebihi HET melalui via telfon semua bukti bukti seperti kwitansi itu palsu katanya si pemilik kios NAWARI itu yang juga merupakan salah satu warga desa sentol daya pragaan Sumenep tak hanya itu jawaban dari NAWARI selain dia menjawab via telfon juga pesan whapsap pemilik toko/kios MEKAR JAYA (NAWARi) dengan entengnya menjawab kalau hal itu sudah lama jangan di perbarui lagi ujarnya.
Selebihnya pemilik kios tersebut dalam percakapan voice notnya mengatakan bahwa dirinya sudah merubah semua tatanan yang ada dan dirinya ingin hidup damai
Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat di kenai ancaman pidana berdasarkan pasal 2 UU no.20 tahun 2001 sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dengan denda maksimal Rp. 1 Milar.
(Dayat 86)


Social Footer