Peredaran rokok merek VOTE dan LACOSTE yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan. Banyak pihak menilai bahwa Bea Cukai Madura terkesan tutup mata terhadap penyebaran produk rokok tersebut di wilayah Madura. Beberapa laporan mengungkapkan bahwa rokok-rokok ini dijual secara bebas tanpa adanya tanda pita cukai yang sah, yang menandakan bahwa produk tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Rokok dengan merek VOTE dan LACOSTE telah ditemukan di berbagai pasar tradisional dan toko-toko kelontong di sejumlah daerah di Madura. Meski sudah ada kecurigaan mengenai kelegalan produk tersebut, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak Bea Cukai Madura untuk menyelidiki atau mengatasi masalah ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pengamat hukum mengenai komitmen instansi terkait dalam menjalankan tugasnya.
Menurut informasi di lapangan rokok tersebut di duga di produksi oleh ET inisial yang merupakan warga palenggaan saat awak media ini melakukan klarifikasi melalui telefon seluler yang bersangkutan mengakuinya tetapi menurutnya rokoknya milik juraganya.
Sumber yang dekat dengan Bea Cukai Madura mengungkapkan bahwa pihak mereka terkesan kurang bersemangat dalam melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut. "Banyak laporan dari masyarakat, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang jelas," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Peredaran rokok ilegal di Madura bukanlah hal baru. Sebelumnya, ada berbagai kasus serupa yang melibatkan produk rokok tanpa pita cukai resmi, yang tentunya merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Para ahli kesehatan juga menyuarakan kekhawatiran terkait kandungan bahan berbahaya yang mungkin terkandung dalam rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Pihak Bea Cukai Madura hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Namun, masyarakat berharap agar instansi terkait segera melakukan tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal, demi menjaga kepentingan negara dan kesehatan masyarakat.
Dalam situasi ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak membeli rokok tanpa pita cukai yang sah demi menghindari risiko kesehatan serta turut mendukung pemberantasan rokok ilegal di Indonesia.
Reporter
Sum & tim
Social Footer