Breaking News

No Viral, No Justice: Fenomena yang Mendorong Perubahan Sosial


Di tengah pesatnya perkembangan media sosial, fenomena "No Viral, No Justice" mulai mencuat sebagai kritik terhadap sistem hukum yang ada. Ungkapan ini mengarah pada ketidakadilan yang terjadi ketika suatu kasus tidak mendapat perhatian publik melalui media sosial, yang sering kali mempengaruhi bagaimana kasus tersebut diproses oleh aparat penegak hukum

Kondisi ini semakin diperparah dengan seringnya kasus-kasus yang hanya mendapatkan perhatian setelah viral di platform-platform digital seperti Twitter, Instagram, atau TikTok. Hal ini memunculkan kesadaran baru bahwa tanpa sorotan media sosial, banyak kasus hukum yang terlupakan atau bahkan tidak ditangani dengan serius.

Sejumlah kasus penting, mulai dari kekerasan terhadap perempuan, pelanggaran hak asasi manusia, hingga penindasan terhadap kelompok minoritas, baru mendapatkan perhatian luas setelah mendapat dukungan dari masyarakat digital. Sebagai contoh, beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminasi rasial yang semula dianggap sepele, mendapatkan perhatian besar setelah viral di dunia maya.

Namun, fenomena ini juga menuai kritik. Banyak yang menilai bahwa perhatian terhadap kasus hukum harusnya tidak bergantung pada popularitas atau viralitas di media sosial. Para pakar hukum mengingatkan bahwa penegakan keadilan harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada, tanpa terpengaruh oleh tekanan publik atau media sosial.

Di sisi lain, Abdus Shomad. SH. Pimpinan media indo pers menilai bahwa kekuatan media sosial menjadi alat yang efektif untuk memperjuangkan keadilan, terutama bagi mereka yang sering kali tidak memiliki akses atau suara dalam sistem hukum. Dengan viralitas yang cepat, banyak pihak yang merasa termotivasi untuk bergerak, berjuang, dan mengawal kasus-kasus yang penting.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua kasus mendapatkan perlakuan adil meskipun viral. Oleh karena itu, reformasi sistem hukum dans pendidikan kritis kepada masyarakat tentang pentingnya keadilan yang merata tanpa melihat status atau popularitas harus terus didorong.

Dalam era digital ini, "No Viral, No Justice" menggambarkan sebuah kenyataan bahwa keadilan terkadang harus diperjuangkan dengan cara yang lebih modern dan beradaptasi dengan kemajuan zaman. Tetapi, keadilan sejati tetap memerlukan keberanian untuk melawan ketidakadilan, baik secara online maupun offline.

Type and hit Enter to search

Close