Breaking News

Terjadi Lagi Di Purwakarta Kades Cilandak Diduga Jarang Ngantor Camat Cibatu Harus Bertindak Tegas


Purwakarta - INDOPERS, CO, ID// Sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 pers berpungsi sebagai kontrol sosial salah satu untuk membantu pemerintah dalam mengawasi penggunaan uang Negara, sehingga meminimalisir indikasi terjadinya penyalahgunaan pengelola anggaran yang tidak amanah sehingga keuangan desa yang dikelola bukan untuk kepentingan pribadi namun kepentingan umum, 

Ada informasi dari warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan ke awak media memang benar bahwa kades desa Cilandak Yeyep Sugara jarang ngantor,

Bahkan warga mau mengurus surat -surat juga susah di temuinya, ini tidak sesuai dengan waktu beliau mencalonkan menjadi kades,ucapnya, 

Dikutip informasi dari rekan -rekan dari media memang benar sang kades susah ditemui, sedangkan awak media berkunjung ke desa untuk mempertanyakan anggara -anggaran yang turun di pergunakan untuk apa saja ? Senen ( 4/10/2024 ) 

Pengaturan sanksi untuk kepala desa justru diatur dalam pasal -pasal sebelum pasal yang mengatur pemilihan dan pemberhentian kepala desa,ada rumusan yang mengatur sanksi untuk kepala desa yaitu pasal 28 dan pasal 30,

Pasal 28 mengatur sanksi untuk kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur Pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 sedangkan pasal 30 mengatur sanksi untuk kepala desa melanggar larangan -larangan yang disebut dalam pasal 29 dan seterusnya, 

Pasal 28 ayat (1) kepala desa yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, 

(2) Dalam sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian, 

Sikap kades Yeyep Sugara yang seolah -olah enggan ditemui awak media seolah -olah ada yang disembunyikan oleh sang kades, 

Padahal wartawan adalah mitra kerja sekaligus kontrol sosial berhak mengawasi pelaksanaan uang Negara dan wartawan berhak menggali informasi untuk kepentingan publik, seharusnya sebagai kades jangan elergi terhadap wartawan dan harus transparan memberikan informasi, 

Kades sudah dibayar oleh uang rakyat untuk melayani warganya, dengan sikap kades itu anggaran keuangan desa patut di pertanyakan dan patut diawasi dari beberapa elemen, baik dari masyarakat,tokoh masyarakat LSM dan pihak awak media, 

Sering awak media berkunjung ke desa Cilandak mau kompirmasi terkait anggaran selalu sang kades tidak ada di kantor desa, 

Camat Cibatu harus bertindak tegas kepada kades Cilandak yang jarang ngantor, 

Sehingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari sangkades 

( Ramaldi)

Type and hit Enter to search

Close