Breaking News

Pembangunan Jalan Desa Mulyamekar Baru Seumur Jagung Sudah Retak -Retak


Purwakarta- INDOPERS-co,id //
 Pembangunan jalan rabat beton Desa Mulyamekar Kecamatan BBC  Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, anggaran bersumber dari dana Desa (DD) sebesar Rp 70,000,000,- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah )  diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi. 
Minggu 3 Nopember 2024 

Dari hasil informasi yang diterima  dari masyarakat yang enggan disebut namanya  bahwa dirinya sangat menyayangkan atas pekerjaan jalan rabat beton tersebut baru beberapa hari sudah ada yang retak membuat warga kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut,

Sakim sebagai Kades Mulyamekar diduga korupsi dengan adanya  pembangunan jalan tersebut. warga berharap pihak Inspektorat 
  segera turun untuk melakukan pengecekan kelokasi, ucapnya 

 Dalam pembangunan jalan rabat beton yang panjangnya 120 meter dan lebarnya 3 meter tinggi 10 cm , dengan adanya pembangunan rabat beton tersebut menelan dana hingga puluhan juta rupiah, dan hasil pekerjaannya kurang maksimal dan kurang bagus yang telah merugikan uang rakyat dan uang Negara, ucapnya,

Lebih lanjut ia menjelaskan tentang banyaknya kejanggalan dalam pengerjaan jalan rabat beton tersebut seharusnya make alas plastik supaya tingkat kekuatannya lebih tahan lama,

 Masyarakat kecewa  dalam pelaksanaan pekerjaannya tersebut diduga ada pengurangan bahan semen membuat terjadinya pembangunan rabat beton tersebut menjadi retak, 

Pekerjaan yang kurang maksimal akan merugikan uang Negara dapat terjadi akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai, 

Merugikan uang Negara dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor) yang mengatur tentang pidana bagi pelaku yang merugikan Keuangan Negara, 

Pasal 2 Ayat (1) berlaku untuk kerugian Keuangan Negara yang nilainya diatas Rp, 200,000,000,- 

Pasal 3 berlaku untuk kerugian Keuangan Negara yang nilainya di bawah Rp,200,000,000,00,- pelaku yang merugikan Keuangan Negara dapat pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, 

Sehingga berita ini di tayangkan Kades Mulyamekar Sakim  belum ada tanggapan,

( RM /Tim )

Type and hit Enter to search

Close