Purwakarta- INDOPERS,co,id // Camat selaku perpanjangan Pemda pungsinya untuk mengontrol kegiatan -kegiatan kades sekecamatan, Selasa ( 28/10/2024 )
H,Usep selaku Kades desa Pasir Munjul kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, menurut informasi dari warga yang tidak mau di sebutkan namanya sang Kades memang benar jarang ada di kantor desa,
Pengaturan saksi untuk Kepala Desa justru diatur dalam pasal-pasal sebelum pasal yang mengatur pemilihan dan pemberhentian kepala desa, ada rumusan yang mengatur sanksi untuk kepala desa, yaitu pasal 28 dan pasal 30,
Pasal 28 mengatur sanksi untuk kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban yang sudah diatur Pasal 26 ayat (4) dan pasal 27, sedangkan pasal 30 mengatur sanksi untuk kepala desa yang melanggar larangan -larangan yang disebut dalam pasal 29 dan seterusnya,
Pasal 28 ayat (1) kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis,
(2) Dalam sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,
Data yang di himpun dari informasi beberapa keterangan warga sekitar memang benar Kepala Desa ( H,Acep ) Pasirmunjul jarang ngantor warga pun merasa kecewa dan tidak sesuai dengan waktu pencalonan, ucap warga,
Sikap kades ( H,Acep ) yang seolah -olah enggan ditemui awak media seolah -olah ada yang di sembunyikan dan pelayanan kepada warga selalu di hendel ku Bu Sekdes ( Indri Andriani )
Padahal wartawan adalah mitra kerja sekaligus kontrol sosial yang berhak mengawasi pelaksanaan uang Negara dan berhak mengali informasi untuk kepentingan publik,
Seharusnya sebagai Kades jangan alergi terhadap wartawan dan harus transparan memberikan informasi, bahwa Kades dibayar dari uang rakyat tentunya harus melayani rakyat jangan sampai diduga makan gaji buta karena jarang ngantor,
Gaji Kades di bayar dengan uang rakyat dan uang Negara untuk melayani rakyatnya dengan sikap kades seperti itu anggaran keuangan desanya patut dipertanyakan dan patut di awasi dari beberapa elemen baik dari masyarakat tokoh, LSM dan pihak awak media ketika mau kompirmasi terkait anggaran sang Kades selalu tidak ada di kantor,
Camat Sukatani Akim Mustopa, S,Sos, KP, harus bertindak tegas kepada Kades Pasir Munjul sanksi hukum apa yang harus diberikan kepada kades yang jarang ngantor ?
Sampai berita ini di tayangkan pihak Camat dan Kades belum ada tanggapan,
( Ramaldi )
Social Footer