Dalam upaya menjaga integritas dan objektivitas media, Dewan Pers Indonesia menegaskan bahwa wartawan dilarang menjabat rangkap sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Aturan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi laporan jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, menyatakan, “Wartawan harus menjaga jarak dari kepentingan pihak ketiga. Hal ini penting agar berita yang disajikan tetap objektif dan tidak dipengaruhi oleh agenda tertentu.
Aturan ini mulai diberlakukan setelah munculnya beberapa kasus di mana wartawan terlibat dalam kegiatan LSM yang berpotensi merusak kredibilitas berita. Dengan adanya larangan ini, diharapkan profesionalisme wartawan dapat meningkat, serta publik dapat lebih mempercayai media sebagai sumber informasi yang akurat dan tidak berpihak.
Organisasi jurnalis juga menyambut baik kebijakan ini, menyatakan bahwa independensi adalah salah satu pilar utama dalam praktik jurnalistik. Ke depannya, Dewan Pers akan melakukan pemantauan lebih ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
Diharapkan, dengan adanya langkah tegas ini, kepercayaan masyarakat terhadap media massa dapat kembali pulih dan meningkat.
Senada dengan organisai jurnalis sudaili wartawan senior indo pers menyatakan profesi wartawan di atur dalam kode etik jurnalistik dan tidak boleh bertindak sebagai pekerja LSM.
Menurutnya itu bisa mencidrai profesi wartawan .ujarnya.
Social Footer