Purwakarta - Indopers ,co,id // Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia. ( AWPI ) Kabupaten Purwakarta, yang di Ketuai Ramaldi
Ramaldi mengatakan Paska di lantiknya Nung Rahayu sebagai kades desa Pusaka Mulya kecamatan, Kiarapedes kabupaten Purwakarta Jawa Barat , Kamis ( 19/09/2024 )
Dengan beredarnya isu yang berkembang di masyarakat dan awak media sang kades di duga sulit untuk di temui
Tim AWPI mencoba mendatangi ke kantor desa ternyata benar Bu kades desa Pusaka Mulya ternya benar kades tidak ada di kantor desa,,
Sebagai kades desa Pusaka Mulya Nunung seharusnya memberi contoh terhadap stapnya dan menunjukkan sebagai pemimpin di desanya,
Tugas media sebagai kontrol sosial tugasnya mengecek
anggaran -anggaran yang turun di desa supaya tidak terjadinya penyimpangan, ucap Ramaldi
Sementara warga mau membuat surat -surat pun selalu di hendel sama sekdes ini kan sudah penyimpangan dari tugas sebagai pemimpin ( kades ) dengan adanya jarang ngantor di duga makan gaji buta,
Berdasarkan peraturan undang undang.
Tugas, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Seorang Kepala Desa
Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan,
Kepala Desa di larang.
“Melanggar sumpah/janji jabatan,
Meninggalkan tugasnya sebagai kades desa Pusakamulya setiap awak Media kunjungan ke desa untuk mengecek anggaran yang turun selalu Bu kades Nunung jarang di kantor desa tidak tahu dengan alasan yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,
Ketua AWPI Kabupaten Purwakarta Ramaldi meminta kepada DPMD dan inspektorat Purwakarta kroscek serta menindak dan memberikan sangsi tegas terhadap oknum kades Nunung Rahayu sesuai dengan peraturan yang ada,Oknum kades seperti ini tidak patut di contoh dan tidak layak menjadi seorang pemimpin desa.
Sampai berita ini di terbitkan oknum kades tidak dapat di temui maupun via telpon tidak dapat terkonfirmasi.
( RM /tim)


Social Footer