Breaking News

Delik aduan dalam hukum indonesia


Delik aduan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang memerlukan laporan atau aduan dari pihak yang merasa di rugikan atau pihak 
 berwenang agar penuntutan terhadap pelaku dapat di lakukan .

dalam hemat kabiro indo pers abdus shomad .SH bahwa delik aduan berbeda dengan delik biasa yang dapat di proses langsung oleh pihak penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau dari pihak yang di rugikan.

Menurutnya dalam perkara pihak penyidik tidak bisa memulai memeriksa satu perkara tanpa adanya laporan dalam hal ini aduan .

selebihnya tidak pidana yang masuk ke delik aduan meliputi pencemaranan nama baik , pasal 310 penganiayaan ringan pasal 352 serta perzinaan pasal 284.

masih menurutnya selain contoh  kasus diatasi ada beberapa kasus delik aduan berdasarkan KUHP yaitu membuka rahasia orang lain pasal 322 ayat 1.

sementara batas waktu korban melaporkan perbuatan pidana yang di alaminya dapat di lakukan dalam kurun waktu enam bulan .

Type and hit Enter to search

Close