kegiatan pekerjaan plengsengan di desa gengser kab. Pamekasan tepatnya di jalan provinsi patut di duga merupakan pekerjaan bodong .
pasalnya pekerjaan plengsengan tersebut tanpa memasang papan nama proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik ( KIP) .
pekerjaan proyek yang tanpa memasang papan nama proyek merupakan sebuah trik untuk membodohi masyarakat agar supaya tidak ter expos besar anggaranya dan sumber anggaranya.
kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 serta nomor 70 tahun 2012 yang berbunyi setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
saat awak media ini berada di lokasi untuk melakukan klarifikasi antara RSL & NHRW (pelaksana ) saling lempar seakan _ ada yang di sembunyikan dalam pekerjaan tersebut .
atas kejanggalan ini kami akan koordinasikan dengan APH supaya adanya dugaan di dalam pakerjaan plengsengan tersebut bisa di lakukan penyelidikan.
reporter
very
Social Footer