Menindaklanjuti Surat Yang Dilayangkan Oleh Kordinator Madura Dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Kepada Pemerintah Desa Batukalangan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Tertanggal 27 November 2023 Perihal "Permohonan Klarifikasi Tahapan Penyusunan APBDes Hingga Menjadi Peraturan Desa (PERDES) Tahun Anggaran 2022 Dan 2023,Sampai Saat Ini Belum Ada Jawaban Secara Resmi Dari Pemerintah Desa Batukalangan.
Menanggapi Hal Tersebut,Agus Wijaya Selaku Kordinator Madura Dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Berencana Akan Berkirim Surat Ke Komisi Hukum Dan Pemerintahan DPRD Pamekasan.
"Surat Itu Memiliki Arti Sebagai Sarana Komunikasi Dan Penyampaian Informasi,Apa Lagi Tujuan Dan Maksud Dari Surat Saya Itu Sudah Jelas,Namun Hingga Sekarang Tanggal 08 Desember 2023 Belum Ada Jawaban Secara Resmi Dari Pemerintah Desa Batukalangan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.Untuk Itu Perlu Bagi Saya Berkirim Surat Permohonan Audiensi Ke DPRD Pamekasan,Khususnya Ke Komisi Yang Membidangi Hukum Dan Pemerintahan Agar Juga Memanggil Kepala Desa Batukalangan,Sekertaris Desa Batukalangan,Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batukalangan Beserta Anggotanya Dan Juga Camat Proppo,Ucap Agus"
Sebagaimana Diketahui Sebelumnya,Agus Sapaan Akrabnya,Menemukan Banyak Kejanggalan Dalam Pengelolaan Dana Desa Untuk Tahun Anggaran 2022 Dan 2023 Di desa Batukalangan Kecamatan Proppo,Kabupaten Pamekasan,Mulai Dari Dugaan Tidak Adanya Keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pada Tahapan Penyusunan APBDes Hingga Menjadi Peraturan Desa (PERDES),Adanya Dugaan Pemberian Penghasilan Tetap (SILTAP) Untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Dan Temuan Lainnya Di Sektor Pengadaan.
Social Footer