Tugas Utama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Untuk Menjadi Pengawas Pemerintahan Desa.Karna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merupakan Representasi Dari Masyarakat Setempat Mengingat Anggotanya Merupakan Keterwakilan Dari Masing2 Dusun.
Kebijakan Yang Di Ambil Oleh Kepala Desa Berkaitan Dengan Pengelolaan Keuangan Desa,Mulai Dari Perencanaan,Pelaksanaan,Pengawasan,Itu Harus Dilakukan Bersama Antara Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Tujuannya Untuk Memastikan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Itu Sudah Sesuai.
Namun Hal Yang Demikian Tidak Terjadi Di Desa Batukalangan Kec.Proppo Kab.Pamekasan.Berawal Dari Banyaknya Temuan LSM Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Kordinator Madura Yang Di Nahkodai Oleh Agus Wijaya.Temuan Yang Dimaksud Mulai Dari Adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang,Adanya Dugaan Realisasi Penggunaan Dana Desa Yang Di Mar Uup,Adanya Dugaan Pemberian Penghasilan Tetap (SILTAP) Untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang,Serta Dugaan Peraturan Desa (PERDES) Yang Cacat Hukum.
Agus Menceritakan Salah Satu Temuannya Yakni Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Untuk Tahun Anggaran 2022,Khususnya Pada Program Yang Bersifat Pemberdayaan Masyarakat.Program Yang Dimaksud Adalah Program Budidaya Kambing Dan Budidaya Lele.Sebagaimana Diketahui,Untuk Budidaya Kambing Pada Tahap 2 (Dua) Di Alokasikan Sebesar Rp.85.125.000.(Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) Yang Bersumber Dari Dana Desa.Sedangkan Budidaya Lele Pada Tahap 2 (Dua) Di Alokasikan Sebesar Rp.58.555.000 (Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) Yang Bersumber Dari Dana Desa.Selanjutnya Pada Tahap 3 (Tiga) Untuk Budidaya Kambing Di Alokasikan Sebesar Rp.85.125.000 (Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) Yang Bersumber Dari Dana Desa.Sedangkan Budidaya Lele Naik Dua Kali Lipat Yakni Dengan Alokasi Sebesar Rp.139.600.000 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Yang Bersumberv Dari Dana Desa.
Dari Uraian Di Atas Dan Berdasarkan Pengakuan Masyarakat,Ditemukan Fakta,Tidak Ada Bukti Kongkret Budidaya Kambing Maupun Budidaya Lele,Ucap Agus.
Berdasarkan Dua Program Yang Dimaksud,Tidak Ada Keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Proses Perencanaan,Pelaksanaan,Dan Pengawasan.Hal Tersebut Tentu Bertentangan Dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020 Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016,Dimana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berperan Penting Dalam Hal Perencanaan,Pelaksanaan Dan Pengawasan Dana Desa,Imbuh Agus.
Lebih Lanjut Agus Juga Menambahkan,Sekarang Itu Per Desa Rata2 Menerima 1,2 Miliar,Artinya Bahwa Upaya Pemerintah Untuk Betul2 Membangun Desa Ini Betul2 Diwujudkan Dengan Memberikan Alokasi Dana Desa Setiap Tahun Naik.Oleh Karna Itu Bagaimana Ruang Lingkup Didalam Penggunaan Alokasi Dana Desa Itu Harus Skala Prioritas Oleh Kepala Desa.Yang Paling Penting Kepala Desa Juga Harus Diberikan Pelatihan Tentang Bagaimana Skill Kemampuan Tata Kelola Perencanaan,Mulai Dari Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa.Nah Bagaimana Cara Merencanakan Pembangunan Desa Itu Sesuai Dengan Skala Prioritas.Tapi Kalo Semua Dilakukan,Ya Ndak Cukup.Oleh Karna Itu Perlu Ada Misalkan Untuk Tahun Ini Dikonsenkan Untuk Ketahanan Pangan,Kemudian Tahun Berikutnya Dikonsentrasikan Untuk Pembangunan Sarana Prasarana Atau Juga Dikonsenkan Untuk Penyelesaian Stunting Misalkan.Nah Inilah Keahlian,Kepiawayan Dari Masing2 Kepala Desa,Bukan Malah Sebaliknya,Postur Dan Komposisi APBDes Batukalangan Hanya Itu2 Saja.
Meski Demikian Agus Tidak Merinci Dari Point' Temuannya Tersebut,Yang Jelas Agus Sudah Mendapatkan Fakta2 Dari Temuannya Serta Sudah Menyurati Kepala Desa Yang Bersangkutan Dengan Tembusan Ke Pihak2 Terkait Dan Berencana Dalam Waktu Dekat Akan Melakukan Audiensi Ke DPRD.


Social Footer