Juli 29, 2025 Anggota DPRD Way Kanan, Elyas Yusman Sebut Untuk Sementara Lebih Efektif Tidak Usah Ada Wabup
Juli 29, 2025 Kunjungan Awak Media di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Disambut Antusias Warga dan Pemerintah Desa
Juli 29, 2025 Proyek Garasi Alat Berat Bernilai Rp876 Juta Diduga Sarat Masalah Semen Murahan Prosedur Langgar Aturan Karawang indopers.com.id28-07-2025 _Pembangunan garasi alat berat yang dikerjakan oleh CV Perkasa Utama Abadidengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp876.446.000 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Selain kualitas bangunan yang dipertanyakan, proyek ini diduga melanggar beberapa prosedur hukum dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah.Pembangunan garasi yang terletak di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum tersebut rencananya akan menjadi fasilitas penyimpanan dan perawatan alat berat operasional. Namun, sejak awal pelaksanaannya, proyek ini sudah menimbulkan tanda tanya—mulai dari proses tender yang minim transparansi, hingga pemilihan material bangunan yang tak sesuai spesifikasi awal.Salah satu temuan utama adalah penggunaan semen merek Rajawali, yang dikenal sebagai produk dengan harga jauh lebih murah dibandingkan semen premium standar proyek pemerintah seperti Holcim atau Semen Tiga Roda.Padahal, dalam dokumen teknis perencanaan proyek, disebutkan bahwa bahan bangunan harus menggunakan semen kualitas tinggi guna menjamin kekuatan struktur bangunan, mengingat alat berat memiliki bobot luar biasa besar. Penggunaan semen Rajawali ini tidak hanya menyalahi dokumen teknis, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan dan umur bangunan dalam jangka panjang.“Kalau digunakan untuk bangunan biasa mungkin tidak masalah, tapi ini untuk garasi alat berat. Konstruksi harus superkuat. Kalau sampai pakai semen murahan, bisa runtuh,” ujar salah satu teknisi bangunan yang enggan disebut namanya.Menurut hasil penelusuran tim investigasi, proyek ini berpotensi melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terutama dalam Pasal 7 tentang prinsip akuntabilitas dan transparansi. Beberapa indikasi pelanggaran antara lain•Tidak adanya publikasi lengkap dokumen tender. •Pemilihan penyedia jasa yang dilakukan tanpa proses evaluasi teknis terbuka. •Tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak (termasuk merek material).•Tidak adanya pengawasan ketat dari konsultan pengawas independen.Bahkan menurut sumber dari internal Pemda, CV Perkasa Utama Abadi disebut-sebut memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat tinggi di lingkungan dinas, sehingga proses pemenangan tender diduga sarat dengan unsur nepotisme dan konflik kepentingan.Ketika dikonfirmasi, pihak pekerja CV Perkasa Utama Abadi enggan memberikan komentar detail. Sementara pejabat di dinas terkait hanya menyebut bahwa proyek masih dalam tahap pelaksanaan dan akan diawasi ketat.Namun, pengamat hukum publik menegaskan bahwa bila terbukti ada penyimpangan anggaran dan pelanggaran prosedur, maka proyek ini bisa masuk ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.Dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan, Para awak media dan lembaga swadaya masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah, BPK, bahkan Kejaksaan Negeri segera turun tangan untuk mengaudit proyek ini secara menyeluruh.“Anggaran negara harus dipertanggung jawabkan. Jika tidak segera disikapi, ini akan menjadi preseden buruk dan mencederai kepercayaan publik. (Tim)
Juli 28, 2025 Rapat Paripurna DPRD Ngebahas - Perubahan APBDP Tahun 2025 Dengan Membangun Purwakarta Istimewa
Juli 27, 2025 kepala desa cikaum barat alergi terhadap media dan LSM lembaga sebagey kontrol sosial memantow anggaran dana desa ( oknum.)Iswandi). Sulit Ditemui Awak Media, Diduga Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi PublikSubang indopers.tg.25.7.2025Sejumlah awak media mengaku kesulitan untuk menemui Kepala Desa cikaumbarat.kades iswandi melakukan wawancara terkait penggunaan Dana Desa dan pelaksanaan program-program pembangunan di wilayahnya. Kondisi ini memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk pegiat transparansi publik dan lembaga swadaya masyarakat yang menilai bahwa sikap tersebut bisa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).Sudah lebih dari dua pekan para jurnalis dari media lokal dan nasional mencoba menghubungi Kepala Desa melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk datang langsung ke kantor desa. Namun, mereka selalu mendapatkan jawaban bahwa Kepala Desa sedang tidak berada di tempat atau sedang sibuk dalam kegiatan lain. Salah satu jurnalis dari media mengungkapkan kekecewaannya. “Kami datang dengan niat baik, ingin mengonfirmasi langsung soal realisasi anggaran desa dan progres pembangunan infrastruktur. Tapi kami merasa dihalang-halangi, seolah-olah ada yang disembunyikan,” ujar Nya.Ketidakhadiran Kepala Desa . Iswandi cikaum barat kacamatan cikaum sumbang Jawa Barat secara terus-menerus di kantor pelayanan publik tidak hanya menghambat kerja media, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan informasi dari pemerintah desa.Sikap tertutup seorang pejabat publik, apalagi kepala desa, berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa "Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik."“Jika kepala desa dengan sengaja menghindari permintaan informasi dari masyarakat atau media, itu bisa dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban dalam memberikan informasi publik. Lebih lanjut, Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dapat dikenakan sanksi administratif. Dalam konteks desa, kepala desa sebagai pemegang mandat anggaran dan pelayanan publik wajib memberikan informasi, termasuk menjawab pertanyaan dari pers.Selain itu, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa kepala desa.iswandi berkewajiban menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketidakhadiran dan ketertutupan dalam memberikan keterangan pada publik bisa memicu pemeriksaan oleh inspektorat kabupaten atau bahkan aparat penegak hukum jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau anggaran.Beberapa Media bahkan menyatakan akan melaporkan permasalahan ini ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten setempat agar ada evaluasi kinerja terhadap Kepala Desa.Para awak media dan LSM kini mendesak agar pemerintah kabupaten turun tangan untuk memastikan bahwa prinsip keterbukaan informasi dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya di Desa cikaum barat kacamatan cikaum Mereka juga meminta agar mekanisme pemanggilan atau klarifikasi terhadap kepala desa dilakukan secara terbuka demi kepentingan publik.Jika dalam waktu dekat Kepala Desa tidak memberikan klarifikasi dan tetap menghindar dari media, bukan tidak mungkin langkah hukum akan diambil, termasuk pengajuan gugatan informasi publik ke Komisi Informasi Daerah (KID).(Tim)
Social Footer