PAMEKASAN – Dugaan penyerobotan tanah kembali menjadi perhatian warga di Desa Sana Tengah, Dusun Jungjang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Selain persoalan penguasaan lahan, muncul pula dugaan pengambilan air dari sumur tanpa seizin pemilik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sumur tersebut merupakan sumber air yang berada di area tanah yang tengah menjadi objek persoalan. Pemilik sumur diduga tidak pernah memberikan izin kepada pihak yang mengambil atau memanfaatkan air tersebut.
Tindakan mengambil atau memanfaatkan sumber air milik orang lain tanpa persetujuan pemilik dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum, terlebih apabila dilakukan di atas atau berkaitan dengan lahan yang status kepemilikannya sedang diperselisihkan.
Namun demikian, status perbuatan tersebut sebagai tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum tetap perlu dibuktikan berdasarkan fakta, bukti kepemilikan, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pemilik tanah dan sumur diharapkan dapat menempuh jalur hukum apabila merasa haknya dirugikan. Sementara itu, pihak yang dituding melakukan pengambilan air juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar atau izin yang dimilikinya.
Terkait ini DPD MADAS Nusantara Kab. Pamekasan akan terus mengawal sampai kasus ini menemui titik terang sampai kemeja persidangan
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat
( Juhri )


Social Footer