Indo pers,Waykanan.
Dugaan praktik penampungan emas yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan. Kali ini, sorotan masyarakat mengarah ke kediaman Abas, warga Kampung Kediri Tiga, Kecamatan Baradatu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kediaman Abas diduga menjadi salah satu tempat transaksi emas. Setiap sore, rumah tersebut disebut ramai didatangi orang-orang yang diduga membawa emas dari lokasi pertambangan.
Tak sekadar transaksi biasa, informasi warga menyebutkan adanya aktivitas penimbangan emas hingga pemeriksaan kadar sebelum dilakukan transaksi.
Sejumlah warga yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa Abas diduga membeli emas dari para penambang.
Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka tersebut belum mendapat perhatian serius aparat penegak hukum?
Jika emas yang ditampung tersebut ternyata berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka persoalannya tidak berhenti pada transaksi jual beli emas. Aparat perlu menelusuri dari mana emas tersebut berasal, siapa penambangnya, siapa pemodalnya, siapa penampungnya, serta ke mana emas tersebut kemudian didistribusikan.
Bukan Sekadar Menangkap Penambang
Wakil Ketua II DPD Bara JP Lampung mendesak Polres Way Kanan dan Polda Lampung tidak tinggal diam terhadap informasi tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan kuat aktivitas penampungan emas hasil pertambangan ilegal, aparat harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
"Jangan hanya pekerja tambang yang dilihat. Telusuri juga siapa yang membeli, siapa yang menampung, siapa pemodalnya, dan ke mana hasil tambang tersebut dijual," tegasnya.
Ia meminta aparat turun langsung ke Kampung Kediri Tiga untuk melakukan pengecekan dan mengklarifikasi informasi masyarakat.
"Kalau memang tidak benar, silakan dibuktikan. Tetapi kalau benar ada penampungan emas hasil tambang ilegal, jangan dibiarkan. Aparat harus bertindak sesuai hukum," ujarnya.
Publik Menunggu Keberanian APH
Sorotan masyarakat kini mengarah kepada aparat penegak hukum di Way Kanan. Sebab, dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung berulang dan bahkan dilakukan secara terbuka.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian: apakah emas yang diperjualbelikan tersebut memiliki asal-usul yang sah atau justru berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin?
Karena itu, penegakan hukum jangan berhenti pada isu dan informasi masyarakat. Jika terdapat laporan, aparat seharusnya melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan penyelidikan berdasarkan bukti.
Hingga berita ini disusun, Abas belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut. Pihak Polres Way Kanan dan Polda Lampung juga masih perlu memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
5 PERTANYAAN TAJAM UNTUK KAPOLRES WAY KANAN & KAPOLDA LAMPUNG
1. Apakah Polres Way Kanan mengetahui adanya dugaan aktivitas penampungan dan transaksi emas di Kampung Kediri Tiga?
2. Jika mengetahui, apakah sudah pernah dilakukan pengecekan atau penyelidikan terhadap aktivitas tersebut?
3. Jika emas yang ditampung ternyata berasal dari pertambangan tanpa izin, siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban—penambang, pemodal, penampung, atau seluruh jaringan?
4. Apakah aparat akan menelusuri asal-usul emas, termasuk rantai distribusi dan pihak yang menjadi pembeli berikutnya?
5. Jika masyarakat sudah memberikan informasi dan menyebut aktivitas tersebut berlangsung berulang, kapan Polres Way Kanan dan Polda Lampung akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat?
Pertanyaan sederhananya: jika benar ada dugaan penampungan emas hasil tambang ilegal di tengah masyarakat, mengapa aktivitas tersebut masih disebut dapat berlangsung terbuka?
Publik menunggu jawaban resmi dan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan nya saja(tim/jml)


Social Footer