Breaking News

SATRESKRIM POLRES SAMPANG UNGKAP PELAKU PEMBUNUHAN NELAYAN DI DARMA CAMPLONG


SAMPANG, Indopers news
Kasus tewasnya seseorang yang berprofesi sebagai seorang nelayan di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru.

Polres Sampang mengungkap perkara tersebut sebagai tindak pidana pembunuhan dan menerapkan Pasal 459 KUHP yang mengatur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.

Perkembangan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers Polres Sampang, Jumat (11/9/2026), oleh Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, didampingi Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim dan Humas Polres Sampang Yoyok

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong.

Korban, Moh. Hasan (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, meninggal dunia dengan sejumlah luka di bagian tubuhnya.


Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami beberapa luka pada bagian kepala, pipi, bahu hingga pinggul.

Polres Sampang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berinisial A.N. (27), warga Surabaya.

Polisi menyebut balas dendam sebagai motif di balik pembunuhan tersebut.

Namun, sebelum pembunuhan terjadi, polisi mengungkap adanya rangkaian tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Berdasarkan kronologi kepolisian, A.N. sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya.

Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku disebut berangkat seorang diri dengan berjalan kaki menuju lokasi sambil membawa senjata tajam jenis celurit.


Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku tiba dan melihat sepeda motor korban terparkir tidak jauh dari lokasi sandar perahu, mengetahui korban masih melaut, A.N. kemudian bersembunyi di samping sebuah dump truck dan menunggu korban pulang.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban datang berjalan kaki menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut.

Menurut polisi, pelaku kemudian membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap.

Sekitar tujuh jam setelah kejadian atau pukul 09.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkap A.N.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang mata pisau 33 sentimeter, serta sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler dan uang tunai.

Perkara tersebut tidak berhenti dikonstruksikan sebagai penganiayaan yang berujung kematian, dalam proses hukum yang disampaikan kepolisian, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pasal tersebut mengatur perbuatan merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penerapan Pasal 459 menjadi poin penting dalam pengungkapan perkara ini.m, berdasarkan konstruksi penyidikan kepolisian, kematian nelayan tersebut diarahkan pada dugaan pembunuhan berencana bermotif balas dendam, bukan semata-mata peristiwa kekerasan spontan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Rangkaian sebelum kejadian yang diungkap polisi, mulai dari mempelajari aktivitas korban, membawa celurit menuju lokasi, memastikan korban sedang melaut, bersembunyi dan menunggu korban pulang hingga melakukan serangan, menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini ditangani penyidik.

Namun, seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan kepada A.N., termasuk unsur “dengan rencana terlebih dahulu”, tetap harus dibuktikan dalam proses hukum.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjawab teka-teki awal kematian korban yang sebelumnya diinformasikan sebagai dugaan penganiayaan hingga menyebabkan seorang laki-laki meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kini, A.N. menjalani proses hukum di Polres Sampang dengan jeratan Pasal 459 KUHP dan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berikut berita ini kami rangkum dari redaksi kami hingga berita ini kami angkat

Penulis : Andi prayitno
advertise

Type and hit Enter to search

Close