Breaking News

Pembangunan Teolet / Ruangan Pos Paud Al- Mardhiyyah - Diduga Melanggar RAB dan Mengabaikan K3


Purwakarta- INDOPERS,co,id // Proyek pembangunan Teolet dan ruangan pos Paud Al- Mardhiyyah yang beralamat di GG, Mawar no 25 RT 60  RW 9 kelurahan Negrikaler kecamatan Purwakarta kabupaten Purwakarta diduga mengabaikan K3 dan Melanggar RAB, Rabu ( 2/9/2026) 

  Pembangunan Teolet ada tiga ruang dan pos Paud Al-Mardhiyyah yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2026 senilai Rp 348,394,000,00- pelaksana P2SP dengan waktu pelaksana 93 Hari Kalender, pekerjaan tersebut  seharusnya dikerjakan secara swakelola diduga diborongkan ke  pihak tiga (3) berdasarkan pantauan awak media kelokasi pelaksanaan proyek ini diduga kuat mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 

Hasil survei dan pemantauan tim awak media INDOPERS dilapangan menunjukkan beberapa pekerja tengah melakukan aktivitas pekerjaan dilapangan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD) yang memadai,Selain mengutamakan ketepatan waktu dan mutu pembangunan setiap pelaksanaan pekerjaan fisik wajib menerapkan prinsip keselamatan pekerja dan lemahnya pengawasan dari Disdik dilokasi dinilai berpotensi mengancam keselamatan para pekerja, 

Saat dikonfirmasi oleh tim media melalui telepon seluler Kepsek ( Nurdiatul Jahroh,S,Ud )          Paud Al- Mardhiyyah beliau mengatakan lagi sibuk dan padat acara jadi tidak ada waktu untuk menemui media,kata Kepsek kepada awak media, pernyataan tersebut memicu pertanyaan lebih lanjut, 

Pihak pelaksana kegiatan proyek tersebut pengawas ( Disdik) dinilai perlu memberikan penjelasan transparansi mengenai untuk mengunakan K3 sangat krusial guna mencegah risiko kecelakaan kerja, 
Secara hukum kewajiban penerapan K3 memiliki dasar regulasi yang mengikat diantaranya :
 Undang -Undang No, 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja - Permenaker No, 5 Tahun 1996 tentang Sistim Menajemen K3 serta Permenaker No, 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3) 
Perlunya pengawasan dari pihak Disdik melakukan cek kelapangan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan menyalahgunakan proyek tersebut, 

Hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana maupun Dinas Pendidikan kabupaten Purwakarta belum memberikan klarifikasi resmi sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers dan Redaksi Media INDOPERS tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya dan Tim masih terus berupaya menghubungi Kepala sekolah paud Al- Mardhiyyah ( Nurdiatul Jahroh,S,Ud) 

( Ramaldi/tim)

Type and hit Enter to search

Close