Breaking News

JEJAK KUOTA HAJI 2024: DARI ARAB SAUDI HINGGA PERSIDANGAN DI JAKARTA

 
_Kunjungan Presiden Oktober 2023, Permintaan Alih Kuota, dan Kerugian Negara Ratusan Miliar. Fakta yang Terungkap di Pengadilan_
 
Disusun oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras
 
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba semakin mengungkap lapisan fakta yang mendasar. Apa yang semula kabar gembira,  tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi,  kini berubah menjadi perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Rangkaian peristiwa ini bermula dari perjalanan kenegaraan Oktober 2023, melibatkan nama-nama pejabat tinggi, dan keputusan-keputusan yang diambil tanpa prosedur yang memadai,  dampaknya dirasakan pada musim haji tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo disebut sebagai saksi, serta mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Ahmad Bahiej,  yang mengungkapkan fakta paling mencolok,  keduanya membuktikan bahwa jejak peristiwa ini lebih luas dan lebih mendalam daripada yang diketahui sebelumnya.
 
Kuota Tambahan 20.000 dan Peran Dito Ariotedjo
Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada Oktober 2023 menjadi titik awal pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk musim haji 2024. Dalam kunjungan tersebut, hadir pula Dito Ariotedjo selaku Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu. Kuota tambahan itu seharusnya menjadi berkah bagi ribuan jemaah yang telah lama menunggu giliran. Namun kenyataannya, dari 20.000 kuota itu terjadi pergeseran peruntukan yang kemudian merugikan negara ratusan miliar rupiah. Kehadiran Dito Ariotedjo dalam rombongan tersebut dan statusnya sebagai saksi dalam perkara ini menunjukkan bahwa pembahasan kuota tambahan itu berlangsung di tingkat tertinggi.
 
Fuad Hasan Masyhur: Permintaan Lisan yang Mengubah Segalanya
Muncul nama Fuad Hasan Masyhur, yang mengajukan permintaan krusial kepada Muhadjir Effendy,  Menteri Agama ad interim,  agar 10.000 kuota tambahan haji reguler untuk musim haji 2024 dialihkan menjadi visa undangan atau mujamalah (haji khusus). Permintaan itu disampaikan secara lisan, tanpa surat resmi, tanpa kajian teknis, dan tanpa rapat yang terdokumentasi. Kuota reguler diperuntukkan bagi jemaah dengan biaya terjangkau; mujamalah jauh lebih mahal dan dikelola swasta. Satu permintaan lisan mengalihkan 10.000 jemaah,  selisih biayanya menjadi sumber kerugian negara yang kini diperiksa di pengadilan.
 
Muhadjir Effendy: Keputusan Tanpa Jejak Tertulis
Permintaan lisan itu ditujukan kepada Muhadjir Effendy pada masa transisi akhir 2023. Keputusan mengubah peruntukan kuota haji yang menyangkut ribuan orang dan bernilai ratusan miliar rupiah,  untuk musim haji yang tinggal beberapa bulan lagi,  tidak boleh didasarkan pada perkataan lisan semata. Harus ada kajian teknis, pertimbangan hukum, dan persetujuan tertulis. Namun hingga kini belum ditemukan dokumen resmi yang menjelaskan alasan perubahan tersebut.
 
Dari 10.000 Kuota Menjadi Pergeseran 50 Persen
Pada masa Yaqut Cholil Qoumas, terjadi pergeseran yang jauh lebih luas,  bukan hanya pada kuota tambahan, melainkan pada komposisi kuota haji secara keseluruhan untuk musim haji 2024. Yang semula 92 persen reguler dan 8 persen khusus, berubah menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Pergeseran ini menyangkut puluhan ribu jemaah dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir minimal Rp622,09 miliar. Apakah permintaan lisan Fuad Hasan Masyhur itu menjadi pintu masuk bagi perubahan yang jauh lebih besar dan jauh lebih merugikan?
 
Ahmad Bahiej: Notulen yang Dilarang Keluar dan Catatan yang Dibakar
Fakta paling mencolok terungkap melalui kesaksian Ahmad Bahiej, mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Beliau bersaksi bahwa dalam sebuah rapat tertutup di kawasan Pasar Baru, Jakarta,  yang membahas persiapan menghadapi Pansus Haji DPR RI terkait penyelenggaraan haji 2024 — Menteri Agama saat itu melarang peserta membuat atau membawa catatan rapat keluar. Ahmad Bahiej sempat membuat catatan, namun karena perintah larangan itu, catatan tersebut dibakar setelah rapat selesai. Notulen yang seharusnya menjadi jejak keputusan penting itu sengaja dimusnahkan. Jika keputusan benar-benar sesuai aturan dan demi rakyat,  mengapa harus takut pada catatan?
 
Kesimpulan: Kebenaran Tidak Bisa Dimusnahkan
Kasus kuota haji ini bermula dari pemberian mulia,  20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi pada Oktober 2023 untuk musim haji 2024. Namun di tangan manusia, pemberian mulia itu berubah menjadi perkara hukum yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Jejaknya dapat dilacak dengan jelas: dari Arab Saudi, permintaan lisan Fuad Hasan Masyhur, persetujuan atau penolakan Muhadjir Effendy, pergeseran komposisi kuota di masa Yaqut Cholil Qoumas, rapat tertutup dan catatan yang dibakar, kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar, dan kini semuanya sedang diuji di pengadilan dengan Dito Ariotedjo serta Ahmad Bahiej sebagai saksi-saksi kunci. Kertas bisa dibakar. Dokumen bisa hilang. Namun kebenaran tidak pernah bisa dimusnahkan. Semoga persidangan ini mengungkap semuanya secara terbuka, jujur, dan adil. Karena urusan haji bukan urusan pejabat semata. Itu urusan rakyat. Dan rakyat berhak mengetahui kebenarannya.

Type and hit Enter to search

Close