Breaking News

Gregorius Herkulanus Bala para kades harus aktif, kuota bedah rumah kabupaten Sintang tahun 2027 mencapai 4000 unit.


SINTANG- KALBAR, Indopers.co.id - kamis 3 September 2026, Pemerintah Kabupaten Sintang terus mendorong percepatan Program Bedah Rumah. Berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, prosedur yang sebelumnya 24 langkah kini disederhanakan menjadi 10 langkah utama agar bantuan lebih cepat sampai ke masyarakat.

Program yang dulunya dikenal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini memberikan stimulan sebesar Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Tata Cara Pengajuan & Prosedur Bedah Rumah 2026
1. Pengalokasian Kuota: Menteri PKP menetapkan kuota wilayah berdasarkan data dan prioritas nasional.
2. Pengusulan Penerima: Warga, RT/RW, atau Kades/Lurah mengusulkan RTLH. 
3. Pendataan Desa: Desa melakukan pendataan dan dilanjutkan Dinas Perkim Kab. Sintang melalui pengusulan ke sistem resmi `my.pkp.go.id`.
4. Verifikasi Usulan: Tim Pendamping Masyarakat (TPM) cek kelengkapan administrasi.
5. Verifikasi Faktual: Petugas cek langsung ke lapangan.
6. Penyusunan RAB: TPM bantu calon penerima susun Rencana Anggaran Biaya.
7. Penetapan Penerima : PPK mengesahkan daftar final penerima bantuan.
8. Penyaluran Dana: Dana disalurkan melalui bank yang ditunjuk.
9. Pelaksanaan Konstruksi : Pemilik rumah melakukan perbaikan secara swadaya dan gotong royong.
10. Pelaporan & Pemeliharaan: Penyusunan laporan pertanggungjawaban hasil pengerjaan.

Persyaratan Calon Penerima
- Status Kependudukan : WNI dan sudah berkeluarga
- Kondisi Ekonomi : Masuk MBR, penghasilan maks UMP/UMK atau terdaftar di DTKS desil 4 ke bawah
- Kepemilikan Rumah: Rumah yang diajukan adalah satu-satunya dan tidak layak huni
- Legalitas Lahan : Memiliki alas hak. Tidak wajib SHM, cukup Surat Keterangan Penguasaan Tanah dari Kades/Lurah
- Belum Pernah Menerima Bantuan : Belum pernah dapat bantuan perumahan sejenis dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir
- Komitmen Keswadayaan : Bersedia gotong royong dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB)

Update Realisasi 2026 Versi Dinas Perkim Sintang : 
Berdasarkan informasi  Dinas Perkim kab Sintang melalui Jay, Staf teknis Dinas Perkim Kabupaten Sintang melalui telepon langsung kepada Indopers.co.id  Kamis  (3/9/2026), realisasi tahun ini menunjukkan perkembangan.

Tota kuota tahun ini (2026) 3833 unit. Yg sudah di SK baru 1132 unit. Sisa nya sudah di verifikasi tahap finalisasi. Data dari koordinator pusat, ungkap Jay.

Dengan demikian, dari 3.833 unit yang diusulkan tahun 2026, sebanyak 1.132 unit sudah terbit SK dan sisanya masih dalam proses verifikasi final dari pusat.

Kuota sementara dari Kementerian PUPR untuk Sintang adalah tahun 2027 4.000 unit. Namun berdasarkan sistem terbaru, baru 42 unit yang telah diupload dan siap diproses.

Untuk 2027 kuota sementara kabupaten Sintang 4000 unit, mudah-mudah tidak ada pergeseran atau perubahan. Tapi yang baru diupload PUPR melalui sistem baru 42 unit, ujar Jay.

Bupati Sintang dalam kegiatan raker bersama Kepala Desa se-Kabupaten Sintang mengimbau agar seluruh Kades segera berkoordinasi dengan Pemda dan OPD terkait untuk percepatan pendataan dan pengusulan. 

Hal ini penting agar kuota tahun 2027 bisa segera terealisasi dan tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu.

Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen mengawal program ini agar hunian layak dapat dirasakan langsung oleh warga yang membutuhkan.

Indopers.co.id berkomitmen juga untuk membantu pemerintah mensosialisakan  program pemerintah pusat ini agar tepat sasaran sesuai peruntukkannya., sesuai dengan slogan kami "Bersatu Membangun Bangsa.'

Redaksi: Stephanus Suwarjo  
Indopers.co.id Kalimantan Barat

Type and hit Enter to search

Close