Breaking News

GEMPAR! TANAH BERSERTIPIKAT 2016 DIPERSOALKAN LAGI, WARGA DISEBUT DIMINTA BAYAR Rp20 JUTA/HEKTARE.10-09-2026



Indo pers,Waykanan.


 Bola panas sengketa tanah di Kampung Kota Dewa, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, kini bergulir semakin kencang.

Sejumlah warga Bumi Agung Wates mengaku mempertanyakan keras munculnya kembali persoalan atas tanah yang menurut mereka telah dibeli dan telah memiliki sertipikat sejak 2016.

Yang membuat persoalan semakin mengundang tanda tanya adalah munculnya surat pemanggilan untuk tindak lanjut mediasi mengenai hak atas tanah.

Surat bernomor 593.3/100/05.2026/IX/2026, tertanggal 7 September 2026, tersebut ditandatangani Penjabat Kepala Kampung Kota Dewa, Widodo, S.E.

Sembilan orang pemilik lahan, termasuk Bambang, dipanggil untuk menghadiri mediasi di Kantor Kepala Kampung Kota Dewa pada 8 September 2026.

Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Way Kanan, Camat Bahuga dan Kepala Kampung Bumi Agung Wates.

Rp20 JUTA PER HEKTARE?

Di tengah polemik tersebut, muncul informasi bahwa warga disebut diminta melakukan pembayaran kembali sebesar Rp20 juta per hektare.

Jika benar, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana tetapi serius:

ATAS DASAR APA PEMBAYARAN ULANG ITU DIMINTA?

Jika tanah tersebut memang telah memiliki sertipikat sejak 2016, apakah ada dokumen baru yang menjadi dasar munculnya tuntutan tersebut?

Jika memang terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak, di mana alas haknya?

Dan yang paling penting:

SIAPA YANG SEBENARNYA MEMERINTAHKAN PERSOALAN INI UNTUK KEMBALI DIBUKA?

KAMU HARUS NURUT KATA SAYA, MBANG

Persoalan semakin panas setelah Bambang, menurut keterangan sumber, mendatangi Pj. Kepala Kampung Kota Dewa untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Sumber menuturkan adanya pernyataan yang dinilai bernada menekan:

Kamu harus nurut kata saya, Mbang.

Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi langsung kepada Widodo agar publik mengetahui konteks sebenarnya.

Namun jika benar pernyataan itu disampaikan dalam konteks persoalan tanah, masyarakat berhak mempertanyakan apakah proses mediasi berlangsung dalam suasana yang benar-benar bebas dari tekanan.

SIAPA “PIHAK TERTENTU” ITU?

Lebih mengejutkan lagi, menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Pj. Kakam disebut berdalih bahwa pemanggilan dan tindak lanjut persoalan tanah tersebut dilakukan atas perintah pihak tertentu.

Tetapi ketika ditanya siapa pihak yang memberikan perintah tersebut, sumber menyebut tidak memperoleh jawaban yang jelas.

Publik kini menunggu jawaban terbuka.

Siapa

Dari mana perintah itu datang

Apakah ada surat perintah

Atau hanya instruksi lisan

Sebab apabila persoalan tanah warga benar-benar ditindaklanjuti atas dasar instruksi pihak tertentu, masyarakat berhak mengetahui siapa dan apa kewenangan pihak tersebut.




Persoalan ini tidak seharusnya hanya berhenti di meja mediasi kampung.

BPN Way Kanan perlu menjelaskan status objek tanah secara terang berdasarkan data pertanahan resmi.

Apakah sertipikat yang disebut terbit pada 2016 memang tercatat?



Apakah terdapat klaim atau alas hak lain?

Semua itu harus dapat diverifikasi berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan tekanan ataupun klaim sepihak.



Warga Bumi Agung Wates disebut tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi tekanan terhadap pemilik tanah.

Mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila hak mereka dipersoalkan tanpa dasar yang jelas.

Sikap tersebut menjadi peringatan bahwa polemik tanah Kota Dewa berpotensi masuk ke ranah hukum apabila tidak segera diselesaikan secara transparan.(Tim)
advertise

Type and hit Enter to search

Close