PAMEKASAN — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) MADAS Nusantara Pamekasan mendampingi proses pemeriksaan saksi pelapor oleh penyidik Polres Pamekasan terkait laporan dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Sana Tengah, Dusun Jungjang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pihak pelapor dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan saksi dilakukan oleh penyidik untuk menggali keterangan serta informasi yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Kasus tersebut berawal dari adanya dugaan penguasaan atau penyerobotan atas sebidang tanah yang diklaim oleh pihak pelapor. Dalam proses penanganannya, penyidik Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendapatkan gambaran dan fakta yang lebih jelas mengenai objek tanah serta peristiwa yang dipersoalkan.
DPD MADAS Nusantara menyatakan akan terus mendampingi pihak pelapor sesuai koridor hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan maupun penyidikan kepada aparat penegak hukum.
Pendampingan ini juga diharapkan dapat memastikan seluruh keterangan dan bukti yang berkaitan dengan perkara dapat disampaikan kepada penyidik secara terbuka dan sesuai fakta.
Sementara itu, proses hukum masih berlangsung. Belum terdapat kesimpulan akhir mengenai pihak yang dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Semua pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPD MADAS Nusantara berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti serta fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Kami mendukung proses hukum berjalan sesuai aturan dan berharap persoalan ini dapat menemukan titik terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar pihak pendamping.
( Juhri )


Social Footer