KARAWANG indopers.co.id
Sebuah bangunan sederhana atau gubuk yang berada di sekitar Jalan Internasional Karawang Barat, wilayah Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga dijadikan lokasi aktivitas penampungan atau “kencingan” bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Dugaan tersebut mencuat setelah pada 1 Agustus 2026 terlihat sebuah mobil wingbox Hino berwarna putih berada di lokasi dan diduga melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pemindahan atau penampungan BBM.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena apabila benar BBM yang dipindahkan atau ditampung merupakan solar bersubsidi, maka perlu dipastikan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan peruntukan BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, seorang pria berinisial U, yang mengaku sebagai penjaga tempat tersebut, memberikan keterangan terbatas. U disebut enggan menyampaikan identitas pemilik lokasi maupun memberikan informasi lebih jauh mengenai aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi sebenarnya dari bangunan tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.
Perlu Penelusuran Aparat
Dugaan adanya aktivitas penampungan atau pemindahan BBM bersubsidi tersebut tentunya perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Pasalnya, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang. Dalam pemberitaan ini, aktivitas di lokasi masih berstatus dugaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Masyarakat pun berharap adanya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Aparat terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap lokasi, kendaraan yang digunakan, asal-usul BBM, tujuan penggunaannya, serta pihak yang menguasai atau mengelola tempat tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penampungan BBM subsidi di lokasi tersebut.
Pungkasnya
(ikbal)



Social Footer