PAMEKASAN – Dugaan praktik investasi bodong kembali menjadi perhatian. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban diduga melakukan aksi penjarahan terhadap barang atau aset yang berkaitan dengan pihak yang diduga menawarkan investasi tersebut.
Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi setelah para korban merasa dirugikan akibat dana yang mereka investasikan diduga tidak dikembalikan sebagaimana kesepakatan awal.
Namun demikian, dugaan penjarahan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Tindakan mengambil barang milik pihak lain tanpa hak dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri, meskipun seseorang mengaku sebagai korban investasi.
Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Para korban dapat menempuh jalur hukum dengan mengumpulkan bukti transaksi, perjanjian investasi, komunikasi, serta bukti pembayaran yang dimiliki.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai kronologi lengkap, jumlah korban, nilai kerugian, serta pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkaIT
( Ocoyy)


Social Footer