SINTANG – http://INDOPERS.CO.ID
Aksi demonstrasi di kawasan PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Sintang, Jl. MT. Haryono No. 01, jadi sorotan publik, Rabu 9 September 2026. Massa datang menyampaikan aspirasi. Tapi yang bikin ramai justru bukan demonya.
Wartawan yang hendak menjalankan tugas peliputan disebut mendapat penolakan untuk masuk ke lokasi.
Penolakan itu memicu tanda tanya besar. Bukankah pers punya hak konstitusi untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dari pantauan di lapangan, suasana di depan gerbang Pertamina Patra Niaga Sintang terlihat dijaga ketat. Di luar, kendaraan dan warga hilir mudik seperti biasa.
Namun ketika tim media mencoba melakukan peliputan, langkahnya disebut dihalang-halangi.
Awak Media mencatat 3 pertanyaan penting:
1. Atas dasar apa wartawan ditolak meliput? Apakah karena alasan keamanan, aturan internal perusahaan, atau ada hal lain yang ditutup-tutupi?
2. Apa tuntutan inti dari aksi demonstrasi tersebut? Sampai harus ada pembatasan akses media.
3. Apakah manajemen Pertamina Patra Niaga Sintang berani memberikan klarifikasi terbuka ke publik?
Aksi demonstrasi adalah bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada pihak terkait. Itu sah dan dilindungi undang-undang.
Karena itu, masyarakat dan media berharap seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan transparan. Bukan malah menutup akses informasi.
Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa wartawan dilarang masuk, Publik berhak tahu. Pers menjalankan tugasnya, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, tegas Tim Media.
Kami mendesak Pihak Pertamina Patra Niaga Sintang segera memberikan klarifikasi resmi. Jelaskan duduk perkaranya. Jelaskan juga alasan penolakan terhadap wartawan.
Jangan sampai diamnya pihak perusahaan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Keterbukaan informasi adalah kunci agar tidak ada prasangka.
SINTANG, 8 September 2026
Tim Redaksi http://INDOPERS.CO.ID
Kaperwil Kalimantan: Stephanus Suwarjo


Social Footer