_Antara Data yang Tidak Akurat, Verifikasi yang Lemah, dan Praktik Penyalahgunaan di Tingkat Akar Rumput_
Oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaran
FAKTA AWAL: KASUS EVA STEVANY RATABA DAN KLARIFIKASI RESMI
Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba menjadi sorotan publik setelah namanya tercatat dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH). Eva secara tegas menyatakan:
_"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut."_
Ia bahkan langsung mempertanyakan hal tersebut dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS), meminta sumber dan proses pendataan diperiksa.
Menanggapi polemik ini, *Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul)* memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data, seperti kasus anggota DPR atau warga yang sesungguhnya mampu namun masuk dalam desil rendah penerima bansos, terjadi karena *penggunaan data lama yang belum dimutakhirkan.* Mensos menegaskan bahwa data tersebut saat ini terus dikonsolidasikan secara dinamis dan Eva Stevany Rataba telah dipindahkan dari Desil 4 ke Desil 10. Kementerian Sosial bersama BPS berkomitmen penuh memperbaiki akurasi data melalui DTSEN.
Klarifikasi ini patut diapresiasi sebagai langkah transparansi. Namun kasus ini bukan sekadar soal satu nama yang sudah dikoreksi, ia membuka pintu menuju persoalan yang jauh lebih besar dan mendasar: *mengapa data lama bertahan begitu lama, bagaimana data dikumpulkan di tingkat paling bawah, dan apakah sistem ini cukup andal untuk menjamin keadilan bagi jutaan rakyat yang benar-benar membutuhkan?*
AKAR MASALAH: DATA LAMA DAN PENDATAAN DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN
Penjelasan Mensos bahwa data belum dimutakhirkan menjawab satu pertanyaan, namun sekaligus memunculkan pertanyaan yang lebih mendalam: *mengapa data yang sudah berubah statusnya dapat bertahan begitu lama dalam sistem nasional?*
Pengumpulan data calon penerima bansos, termasuk PKH, pada tingkat desa dan kelurahan *diserahkan kepada perangkat desa.* BPS selaku lembaga yang seharusnya menjamin kualitas data, dalam praktiknya tidak selalu melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Inilah titik lemah paling fundamental:
- Pendataan dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan lokal, perangkat desa, bukan tenaga profesional yang independen.
- Pemutakhiran data berjalan lambat, seperti yang diakui Mensos, data lama belum diperbarui tepat waktu, sehingga perubahan status ekonomi seseorang tidak tercatat dalam sistem.
- Verifikasi menyeluruh sebelum data dimasukkan ke dalam sistem nasional belum berjalan secara optimal.
- Belum ada sanksi tegas bagi pihak yang membiarkan data tidak diperbarui dalam jangka waktu yang lama.
Jika satu nama saja dapat tertinggal dalam data lama, maka wajar jika muncul pertanyaan: *berapa ribu bahkan jutaan nama lain yang juga belum dimutakhirkan; baik yang seharusnya sudah keluar dari daftar maupun yang justru belum masuk padahal sudah berhak?*
MEKANISME PENCAIRAN: KARTU KKS, MESIN EDC, DAN KERENTANANNYA
Pencairan dana PKH saat ini berjalan melalui sistem yang secara prosedural terlihat rapi, namun tetap perlu diawasi ketat:
A. Sistem Pencairan yang Berlaku
- Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sekaligus sebagai kartu debit.
- Dana disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI).
- Pencairan dapat dilakukan melalui ATM, kantor cabang bank, maupun mesin EDC di agen resmi atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.
B. Hal yang Perlu Tetap Diwaspadai
Meskipun data diperbaiki, sistem pencairan tetap memiliki celah yang perlu diawasi: apakah kartu KKS benar-benar dipegang oleh penerima sendiri? Apakah ada pihak yang mengumpulkan kartu dan PIN, lalu mencairkan dana tanpa kehadiran penerima? Hal-hal seperti ini, jika terjadi, dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara dana yang tercatat cair dengan yang diterima warga.
INDIKASI YANG TETAP PERLU DIPERHATIKAN
Kasus Eva Stevany Rataba menunjukkan bahwa sistem pemutakhiran data masih perlu ditingkatkan. Hal ini menjadi peringatan bahwa:
- Data lama belum tentu mencerminkan kenyataan saat ini; pemutakhiran harus berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.
- Verifikasi lapangan tetap mutlak diperlukan; data di atas kertas tidak cukup untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
- Transparansi perlu ditingkatkan; masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang tercatat sebagai penerima bansos di lingkungannya, sehingga dapat membantu memantau ketepatan sasaran.
DAMPAK DAN URGENSI PERBAIKAN SISTEM
Jika data tidak akurat dan pemutakhiran terlambat, dampaknya sangat besar:
- Bantuan bisa tidak tepat sasaran; yang sudah mampu mungkin masih tercatat, sementara yang benar-benar miskin belum terdata.
- Kepercayaan publik terhadap program sosial menurun; ketika ketidaktepatan data menjadi sorotan, masyarakat meragukan keadilan sistem tersebut.
- Keadilan sosial terancam; dana yang terbatas harus sampai ke tangan yang paling membutuhkan. Kesalahan data berarti ada yang terabaikan.
USULAN DAN LANGKAH PERBAIKAN
Agar komitmen Mensos dan BPS untuk memperbaiki data benar-benar terwujud, diperlukan langkah-langkah nyata:
A. Mempercepat Pemutakhiran Data
- Pemutakhiran data dilakukan secara berkala dan menyeluruh, minimal setiap 6 bulan sekali, tidak menunggu sampai menjadi sorotan publik.
- Membangun sistem pembaruan data otomatis yang terintegrasi dengan data kependudukan, pekerjaan, dan pendapatan, sehingga perubahan status dapat terdeteksi lebih cepat.
- Melibatkan tim independen dalam verifikasi data, tidak hanya mengandalkan perangkat desa, agar lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
B. Memperkuat Pengawasan Pencairan
- Kartu KKS dan PIN dipegang sendiri oleh penerima. Jika ada pihak lain yang memegang kartu, perlu ada transparansi dan persetujuan yang jelas.
- Setiap pencairan memberikan bukti transaksi yang jelas kepada penerima, sehingga nominal yang diterima dapat diketahui dan diverifikasi.
- Laporan penerima bansos dipajang di balai desa dan dapat diakses publik, sehingga warga dapat saling mengawasi dan melaporkan jika ada ketidakwajaran.
C. Transparansi dan Akuntabilitas
- Membuka akses data secara terbuka, setiap warga dapat memeriksa apakah namanya tercatat dan meminta koreksi jika ada kesalahan.
- Menetapkan batas waktu maksimal untuk setiap pengaduan kesalahan data, sehingga tidak berlarut-larut seperti kasus yang terjadi.
- Memberikan laporan berkala kepada publik tentang berapa banyak data yang telah diperbaiki dan berapa yang masih dalam proses.
PENUTUP:
DATA HARUS BERBICARA SESUAI KENYATAAN
Klarifikasi Menteri Sosial bahwa kesalahan data terjadi karena data lama yang belum dimutakhirkan, dan nama Eva Stevany Rataba telah dipindahkan dari Desil 4 ke Desil 10, adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun kasus ini bukan sekadar soal satu nama yang sudah diperbaiki. Ini adalah cermin bagi seluruh sistem data bansos di Indonesia.
Jika satu nama saja bisa tertinggal bertahun-tahun dalam data lama, bayangkan berapa banyak nama lain yang belum terperbarui; baik yang sudah mampu maupun yang justru belum terdata padahal sangat membutuhkan. Pemutakhiran data tidak boleh menunggu viral baru diperbaiki. Ia harus berjalan terus-menerus, proaktif, dan transparan.
PKH dan seluruh bansos adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi rakyat yang paling membutuhkan. Setiap kesalahan data berarti ada yang terabaikan. Sudah saatnya sistem data ini diperbaiki secara menyeluruh, dari pendataan di desa hingga pemutakhiran di pusat, sehingga bantuan negara benar-benar sampai ke tangan yang paling berhak menerimanya.


Social Footer