Breaking News

9 warga bumiagung Wates diduga resah atas ada nya surat panggilan kepala kampung PJ kota dewa kab.


Indo pers,Waykanan.


 Keresahan mendalam tengah menyelimuti warga Kampung Bumi Agung Wates, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Pasalnya, tanah milik warga yang telah sah dibeli dan mengantongi sertipikat resmi sejak 2016 mendadak diusik, bahkan dipaksa untuk dibayar ulang oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Keresahan warga kian memuncak setelah beredarnya surat panggilan bernomor 593.3/100/05.2026/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 dengan perihal Undangan Tindak Lanjut Mediasi Musyawarah Tentang Hak Atas Tanah. Surat yang diteken oleh Penjabat (Pj) Kepala Kampung Kota Dewa, Widodo, S.E., tersebut melayangkan panggilan kepada sembilan warga pemilik lahan—termasuk Bambang—untuk hadir di Kantor Kepala Kampung Kota Dewa pada Selasa, 8 September 2026. Surat pemanggilan ini juga ditembuskan langsung kepada Bupati Way Kanan, Camat Bahuga, serta Kepala Kampung Bumi Agung Wates.
Kondisi tersebut kian memicu polemik lantaran diwarnai dugaan intimidasi saat warga berupaya meminta penjelasan. Ketika salah satu pemilik lahan, Bambang, mendatangi Widodo untuk mengonfirmasi kejelasan administrasi, ia justru menerima perlakuan bernada menekan.
> "Kamu harus nurut kata saya, Mbang," ancam Widodo sebagaimana ditirukan saksi di lapangan.
Kejanggalan langkah Pj Kepala Kampung tersebut kian mencolok saat ditelusuri dasar pemanggilannya. Berdasarkan pengakuan seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Widodo sempat berdalih bahwa penerbitan surat dan langkah pemanggilan itu semata-mata dilakukan karena menjalankan perintah pihak tertentu.
Namun, saat dicecar lebih dalam mengenai siapa sosok di balik instruksi tersebut, Widodo justru tidak berkutik.
"Ketika ditanyakan oleh narasumber perintah siapa, Widodo terdiam dan bungkam seribu bahasa. Dia tidak bisa menjawab sepatah kata pun," beber narasumber tersebut.
Secara hukum pertanahan di Indonesia, sertipikat hak atas tanah yang terbit sejak 2016 merupakan alat bukti otentik dengan kekuatan hukum tetap yang diakui negara. Tindakan pemaksaan pembayaran ulang terhadap lahan bersertipikat resmi ini dinilai sangat merugikan masyarakat serta mengarah pada dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), diduga indikasi pemerasan berkedok tertib administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Widodo, S.E. belum memberikan konfirmasi resmi mengenai aktor pemberi perintah maupun dasar legalitas tuntutan pembayaran ulang tersebut. Pihak redaksi masih terus mengupayakan klarifikasi berimbang dari Pemerintah Kecamatan Bahuga dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.(Tim)
advertise

Type and hit Enter to search

Close