Breaking News

Tempat pengelolaan emas ilegal milik inisial (H) aktivitas pengolahan emas sudah jelas Tampa izin



Bogor, indopres — Di balik bangunan yang tampak sederhana di Desa kalong 2 jalan  raya kalong 2 No 46  Kecamatan Lewisadeng Kabupaten Bogor, aktivitas pengolahan emas tanpa izin diduga masih berlangsung.

Sejumlah gelundunga  berukuran besar yang tersusun di dalam bangunan sudah jelas menjadi alat utama untuk mengolah batuan emas menggunakan metode gelundungan dengan bahan kimia berbahaya berupa sianida dan merkuri.



Informasi yang dihimpun menyebutkan, batuan hasil aktivitas gurandil lebih dahulu dimasukkan ke dalam gelundungan  bersama campuran bahan kimia. Dalam proses tersebut, sianida digunakan untuk melarutkan kandungan emas, sedangkan merkuri sudah jelas  dimanfaatkan untuk mengikat butiran emas sebelum dipisahkan dari material lainnya.

Setelah melalui proses pengolahan, hasil berupa abu atau konsentrat emas diduga langsung dipanaskan menggunakan alat las hingga melebur menjadi bulatan emas mentah (dore). Emas hasil olahan tersebut kemudian diduga dijual kepada penampung atau pengepul untuk dipasarkan lebih lanjut.



Praktik pengolahan tersebut berlangsung tanpa izin resmi dan tanpa pengelolaan limbah sesuai standar. Padahal, limbah sianida dan merkuri tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mencemari tanah, sungai, serta sumber air apabila dibuang sembarangan.

Penggunaan merkuri juga menjadi perhatian karena logam berat tersebut dapat bertahan lama di lingkungan dan masuk ke rantai makanan. Sementara sianida dikenal memiliki tingkat toksisitas tinggi yang dapat membahayakan manusia maupun ekosistem jika tidak ditangani dengan prosedur yang benar.



Meski penertiban terhadap tambang emas ilegal di Kabupaten Bogor telah beberapa kali dilakukan, dugaan masih beroperasinya lokasi pengolahan emas ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut sekaligus memeriksa potensi pencemaran lingkungan.

Secara hukum, kegiatan pengolahan mineral tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apabila terbukti menimbulkan pencemaran akibat penggunaan sianida dan merkuri, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut. Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Bogor, dan Polsek Lewiliang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Pemerintah Kecamatan Lewisadeng , serta instansi terkait lainnya mengenai sudah jelas  aktivitas pengolahan emas tanpa izin tersebut.dan kami sebagai awak media kepada APH trsebut segara turun kelapang agar kasus ini segara di tindak lanjuti ? ( Tim)


Type and hit Enter to search

Close