Breaking News

Suyanto Tanjung Bantah Tuduhan Sepihak: Saya Beli 3 Sertifikat, Ada Bukti Kwitansi


SINTANG, http://indopers.co.id –  2026,
Persoalan sengketa tanah antara pembeli dengan pihak ahli waris kembali mencuat di Sintang. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat asal Dapil Sintang-Melawi-Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung atau yang akrab disapa Ajung, membantah tuduhan sepihak terkait transaksi tanah yang dilakukannya.

Suyanto mengaku telah membeli dan melunasi sebidang tanah milik  Ibu Charlie alias Sang Ngek Mie alias Lucy sejak tahun 2022.

Beli 3 Sertifikat, Harga Rp500 Juta
Dalam keterangannya usai sidang lapangan di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Jumat (21/8/2026), Suyanto menyebut transaksi tersebut mencakup  3 sertifikat tanah dengan luas keseluruhan sekitar 3.000 hingga mendekati 4.000 meter persegi.

Awalnya tanah itu ditawarkan seharga Rp1 miliar. Setelah negosiasi, harga disepakati Rp500 juta.

Duit sudah diterima oleh Ibu Charlie dan dia sudah tanda tangan kwitansi. Di situ tertulis dengan jelas yang saya beli tiga sertifikat, ujarnya.

Ia mengaku heran ketika kemudian muncul klaim dari pihak ahli waris bahwa tanah yang dijual hanya seluas 12 meter.

Masih ada orang yang mau membeli 12 meter tanah dengan harga segitu? Kalau memang Ibu jual 12 meter, kenapa tanda tangan yang tiga sertifikat?  kata Suyanto.

Menurutnya, sejak awal Ibu Charlie yang menawarkan tanah tersebut. 
Dari dulu saya sudah tanya, belum mau jual, belum perlu uang. Tapi akhirnya dia mencari saya dan menyampaikan tanah itu mau dijual dan betul itu punya saya, peninggalan dari suami saya. Maka saya berani membelinya, jelasnya.

Sengketa ini kemudian berlanjut ke ranah hukum. Suyanto menyebut dirinya kini menghadapi gugatan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar yang mencakup kerugian material, immaterial, dan perhitungan lainnya.

Dari mana dasarnya Rp9,5 miliar itu, saya juga tidak tahu. Saya dituntut Rp9,5 miliar. Mana ada saya duit segitu, ujarnya.

Meski begitu, ia mengaku siap menghadapi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

Sudah diakui dia menerima uang saya. Dia juga mengakui tanda tangannya. Tinggal perangkat hukum melihat, menilai dan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah, tegasnya.

Suyanto juga mempertanyakan mengapa dirinya yang digugat sebagai pembeli. 
Kalau memang tanah itu milik ahli waris, mestinya yang dituntut Ibu Charlie. Kok yang dituntut saya, yang tidak tahu bahwa tanah itu masih menjadi persoalan ahli waris? ujarnya.

Bantah Keterkaitan dengan SCBD
Dalam kesempatan itu, Suyanto juga membantah adanya keterkaitan dirinya dengan proyek atau pihak  SCBD dalam persoalan ini.

Ia menjelaskan, setelah pembelian dan administrasi selesai, memang ada rencana untuk membuka peluang kerja sama jika nantinya ada kesempatan dari pihak SCBD.

Tanah tersebut setelah saya beli, setelah saya administrasi, nantinya kalau SCBD memberikan kesempatan dan harapan yang baik, tentu kita mau bekerja sama. Tapi kalau tidak, ya tidak mungkin kita mau bekerja sama, katanya.

Suyanto menambahkan, ia telah tinggal di kawasan tersebut sejak 2008 sehingga cukup mengetahui kondisi tanah di sekitar. Ia juga menyebut telah mengorbankan 2 ruko miliknya untuk akses jalan.

Kita sudah korbankan dua ruko untuk dibuatkan jalan. Itu kerugian kita yang nyata, ujarnya.

Intinya saya membeli tiga sertifikat, tertulis dengan jelas di kwitansi. Uang sudah diterima dan kwitansi sudah ditandatangani. Saya akan ikut proses ini sampai tuntas, tutupnya.

Berdasarkan Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalis Redaksi membuka kesempatan klarifikasi yang sama dari pihak penggugat.

Tim Red
Wawancara dengan Bapak Suyanto Tanjung.

Type and hit Enter to search

Close