Breaking News

*RUU Perampasan Aset: Sepuluh Tahun Menunggu, dan Bola Kini di Tangan DPR


Oleh: Adi Suparto 
 
JAKARTA — Sudah satu dekade berlalu sejak gagasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pertama kali muncul di panggung hukum Indonesia. Selama sepuluh tahun itu, rancangan ini berulang kali masuk dan keluar daftar prioritas, tarik-ulur kepentingan terus berlangsung, dan kepastian pengesahan seakan menjauh setiap kali mendekat. Koruptor semakin cerdas menyembunyikan hasil perbuatannya, sementara aturan yang seharusnya menjadi alat negara untuk menarik kembali kekayaan rakyat justru tertahan di ruang-ruang pembahasan yang tak kunjung menghasilkan keputusan akhir.
 
Kini, dukungan telah datang dari kursi kepresidenan. Presiden Prabowo Subianto telah setidaknya dua kali secara terbuka menyatakan dukungannya  pertama pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025, dan kembali disampaikan dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama pada 1 September tahun yang sama. Sikap itu ditegaskan kembali oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M. Qodari, yang menyatakan aspirasi Presiden sejalan dengan aspirasi masyarakat luas. Namun Qodari juga jujur mengingatkan: rancangan ini adalah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Artinya, kehendak politik eksekutif sudah jelas, namun kunci pengesahan  dan tanggung jawab moral untuk mewujudkannya,  berada sepenuhnya di tangan para wakil rakyat.
 
Di tengah bergulirnya waktu, dan menjelang 27 Agustus, hari di mana rakyat direncanakan menyampaikan aspirasi secara damai, muncul satu pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari: beranikah pimpinan DPR memfasilitasi percepatan pembahasan ini? Atau justru memilih membiarkannya terus terkatung-katung, seolah tak mendengar suara yang semakin lantang disuarakan dari luar gedung parlemen?
 
Ini bukan sekadar soal menggeser jadwal rapat. Ini adalah ujian kesungguhan lembaga yang dipercaya rakyat untuk menampung dan memperjuangkan kepentingan mereka. RUU Perampasan Aset bukanlah kebutuhan segelintir pihak,  ini adalah tuntutan keadilan yang telah ditunggu masyarakat selama sepuluh tahun. Semakin lama tertunda, semakin banyak aset negara yang raib, semakin sulit dikembalikan, dan semakin berat kerugian yang ditanggung seluruh rakyat Indonesia. Ketika Presiden telah memberikan dukungan secara terbuka, tidak ada lagi alasan politis untuk menunda. Yang tersisa hanyalah satu hal: kemauan untuk memprioritaskan kepentingan umum di atas kepentingan kelompok mana pun.
 
Suara yang akan disampaikan rakyat pada 27 Agustus bukanlah ancaman bagi negara,  itu adalah pengingat tugas bagi mereka yang dipilih untuk mewakili rakyat. Jika rakyat harus turun ke jalan untuk menuntut sesuatu yang seharusnya sudah menjadi agenda utama DPR sejak lama, maka pertanyaannya bukan mengapa rakyat bersuara, melainkan mengapa lembaga yang seharusnya menjadi rumah suara rakyat justru lambat merespons. Ketua DPR memegang kendali penuh atas agenda pembahasan. Keputusan untuk memprioritaskan, mempercepat, dan memberi kepastian,  bukan sekadar janji  ada di tangannya. Memfasilitasi bukan berarti terburu-buru tanpa proses. Memfasilitasi berarti mendengarkan, mengutamakan, dan memberi jawaban yang jelas.
 
Berani memfasilitasi berarti berani mendengar rakyat sebelum mereka harus berteriak lebih keras. Berani memfasilitasi berarti berani menegaskan bahwa kepentingan rakyat lebih tinggi daripada kepentingan siapa pun. Berani memfasilitasi berarti memberi kepastian pengesahan, bukan sekadar janji pembahasan. Jika sebaliknya, jika DPR justru menutup telinga dan membiarkan rancangan ini terus tertunda;  maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah: suara rakyat didengar hanya saat menjelang pemilu, bukan ketika rakyat meminta keadilan. Dan itu adalah kerugian terbesar bagi lembaga perwakilan itu sendiri.
 
Presiden telah menyampaikan dukungannya. Masyarakat telah menunggu sepuluh tahun dan kini bersuara. Semua pihak telah menunjukkan posisinya  tinggal DPR yang belum memberikan jawaban pasti. Bola memang di tangan DPR. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah RUU ini perlu, melainkan apakah para pemegang kuasa di parlemen berani mengambil keputusan yang sudah sepuluh tahun ditunggu oleh rakyat yang memilih mereka.
 
"Keadilan tidak bisa menunggu selamanya. Dan rakyat pun tak akan selamanya menunggu."

Type and hit Enter to search

Close