CIANJUR indopers.co.id
Sebuah rumah milik warga bernama Erik di Kampung Cirawa RT 002/RW 007, Desa Wargasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, mengalami kebakaran pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.15 WIB.
Berdasarkan berita acara kejadian, rumah yang terbakar diketahui milik Erik, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kampung Cibogo RT 001/RW 002, Desa Wargasari.
Api pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Wati. Setelah mengetahui adanya kebakaran, Wati kemudian meminta bantuan kepada tetangga sekitar untuk melakukan evakuasi terhadap barang-barang yang masih dapat diselamatkan.
Dalam kejadian tersebut, bangunan rumah dilaporkan mengalami kerusakan hingga 100 persen. Sejumlah barang turut terbakar dan hilang, di antaranya televisi, mesin cuci, pakaian, dokumen, serta barang-barang lainnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dalam berita acara, penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Penyebab tersebut masih sebatas dugaan berdasarkan laporan awal dan belum dijelaskan melalui hasil pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka.
Dua orang warga yang tercatat sebagai saksi dalam kejadian tersebut yakni Sulaeman dan Wati.
Hingga berita ini disusun, data mengenai jumlah nilai kerugian materiil secara keseluruhan belum tercantum dalam berita acara.
Reporter: M. Jalil




Social Footer