SAMPANG — Indopers news Proyek rekonstruksi Jalan Rajawali Baru, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, mulai menuai sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp249,32 juta itu dipertanyakan setelah ditemukan sejumlah indikasi pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut masuk kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dengan subkegiatan rekonstruksi jalan. Proyek tercatat menggunakan penyedia CV Padu Jawara, dengan tanggal kontrak 20 Juli 2026. Namun, di tengah proses pelaksanaan, kualitas pekerjaan justru menjadi perhatian masyarakat dan sosial kontrol.
Salah satu sorotan berada pada pekerjaan lapis pondasi agregat. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, material yang digunakan disebut berupa LPA sertu, sementara spesifikasi pekerjaan dipertanyakan karena seharusnya menggunakan material agregat sesuai ketentuan teknis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah material yang terpasang benar-benar sesuai dengan RAB, gambar teknis, dan spesifikasi yang menjadi dasar pelaksanaan kontrak?
Persoalan tidak berhenti pada material. Pekerjaan yang disebut belum sepenuhnya selesai itu juga dilaporkan telah menunjukkan sejumlah retakan pada bagian yang dikerjakan. Munculnya keretakan sebelum pekerjaan dinyatakan rampung menjadi alarm bagi kualitas konstruksi, sekaligus menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai daya tahan jalan setelah proyek benar-benar diserahterimakan.
Selain badan jalan, kualitas material U-Ditch yang digunakan juga ikut dipertanyakan. Berdasarkan pantauan sosial kontrol bersama warga di lokasi, tidak ditemukan penanda atau label standar yang dapat menunjukkan spesifikasi maupun standar mutu produk U-Ditch yang terpasang. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena material merupakan salah satu unsur penting yang menentukan kualitas dan umur layanan konstruksi.
Aktivis Pembangunan Kabupaten Sampang, Radit, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang tidak sekadar mengandalkan laporan administrasi, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, terutama terhadap material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, serta kesesuaian dengan spesifikasi teknis.
“Setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak merugikan keuangan negara. Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka harus ada tindakan dari pihak pengawas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Radit.
Sorotan tersebut menjadi semakin penting karena proyek menggunakan uang rakyat melalui APBD Kabupaten Sampang. Nilai sekitar Rp249 juta bukan sekadar angka di papan proyek, melainkan anggaran publik yang harus menghasilkan infrastruktur dengan mutu sesuai kontrak. Jika terdapat perbedaan antara dokumen teknis dan realisasi di lapangan, persoalan tersebut semestinya tidak dibiarkan sampai pekerjaan selesai dan kerusakan muncul kemudian.
Dinas PUPR Sampang juga dituntut memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah sesuai dokumen kontrak, mulai dari jenis dan mutu material, ketebalan lapisan, metode pengerjaan, hingga kualitas hasil akhir. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah persoalan teknis berubah menjadi beban pemeliharaan baru bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, penggunaan material LPA sertu, keretakan pekerjaan sebelum rampung, serta standar material U-Ditch yang digunakan. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar seluruh temuan tersebut dapat diuji secara objektif berdasarkan dokumen kontrak dan pemeriksaan teknis di lapangan.
( Andi )



Social Footer